Oleh: Ustadz Izzuddin Karimi, Lc

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wa Rahmatullaahi wa Barakaatuh.

1.Ustadz adakah hadist Nabi yang mengatakan anak laki-laki milik ibunya, baru milik istrinya..Jika ada bagaimana dedudukan penjelasannya?

2.Orang tua saya sangat membutuhkan bantuan untuk biaya hidup sehari-hari karena beliau sudah tidak mampu bekerja. Sebagai anak saya merasa berkewajiban untuk membantu beliau & itu sudah saya lakukan dengan menyisihkan sebagain uang gaji,masalahny istri saya tidak setuju sehingg saya lakukan itu secara diam2..sudah benarkah tindakan ini, mohon jawaban segera agar hati saya menjadi tenang..

Wassalamu’alaikum wa Rahmatullaahi wa Barakatuh.

Hormat Saya: Hamba Allah yang gelisah

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullahi wa Barakatuh.

Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Amma ba’du.

1- Kalau hadits dengan redaksi seperti itu, saya tidak tahu, akan tetapi yang saya tahu adalah hadits, “Kamu dan hartamu adalah milik bapakmu.” (al-Hadits). Apakah ibu sama dengan bapak? Saya berpendapat lebih, karena Rasulullah mengarahkan seorang laki-laki untuk mendahulukan ibunya sebanyak tiga kali, baru kali keempat untuk bapaknya.

2- Bila orang tua tidak lagi mampu berusaha maka kewajiban anak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya berdasarkan hadits di atas, sekalipun anak sudah beristri atau berkeluarga, bahkan lebih dari itu dia harus mendahulukan hak orang tuanya daripada hak istri dan anak-anaknya.

Hal ini berdasarkan hadits tentang tiga orang yang masuk ke dalam gua lalu gua tersebut tertutup dengan batu sehingga tidak bisa keluar darinya. Lalu ketiga orang tersebut berdoa kepada Allah dengan cara tawassul dengan amal-amal mereka yang shalih. Salah satu di antara mereka bertawassul dengan amal mengutamakan hak kedua orang tuanya dari hak anak-anak dan istrinya. [H.R. al-Bukhari dan Muslim]

Dalam kasus Anda ini, Anda memikul dua kewajiban nafkah, nafkah istri dan nafkah orang tua, tunaikan dua kewajiban ini secara berimbang sebatas kemampuan Anda, bahkan jika tidak mungkin untuk menyelaraskan dua hal ini, maka Anda harus mendahulukan/mengutamakan hak orang tua daripada hak istri dan anak-anak.

Sebaliknya bagi seorang istri, maka ia harus mendahulukan/mengutamakan hak suaminya, daripada hak orang tuanya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam, Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Andai boleh kuperintahkan seseorang untuk bersujud kepada yang lain tentu kuperintahkan seorang istri untuk bersujud kepada suaminya.” (HR Tirmidzi. Dinilai oleh Syaikh al-Albani sebagai hadits hasan shahih.

Berdasarkan hadits di atas, maka seorang istri berkewajiban untuk lebih mendahulukan hak suami dari pada orang tuanya jika tidak mungkin untuk menyelaraskan keduanya.

3- Nafkah orang tua termasuk berbuat baik kepada orang tua, Anda tidak perlu sembunyi-sembunyi melakukannya, terus terang saja dan jelaskan kepada istri, meski pada asalnya dia tidak harus mengetahuinya, karena itu adalah harta Anda sendiri, kecuali harta yang Anda berikan adalah harta istri, maka Anda harus memberitahukan dan minta ijin kepadanya. Semoga dia mau mengerti.

Shalawat dan salam kepada Rasulullah.

Assalamu’alaikum wa Rahmatullaahi wa Barakatuh,