Oleh: Ustadz Izzudin Karimi, Lc.

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh.

Saya seorang suami yang punya istri kedua dengan cara nikah siri,dan dengan istri pertama tidak ada masalah,tetapi istri kedua memaksa untuk mengucapkan talak tiga kepada istri pertama,untuk niat talak tidak ada, apa lagi untuk mengucapkan talak tidak di depan istri pertama, yang saya tanya apa hukumnya sah atau tidak, padahal sampai sekarang, saya sama istri pertama selalu baik dan tidak ada masalah…?

Wassalamu’alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh.

Hormat Saya: Hamba Allah

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullahi Wa Barakatuh.

Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Rasulullah. Amma ba’du.

Wanita yang shalihah adalah wanita yang terjaga dan menjaga, maka dia tidak boleh merusak rumah tangga saudarinya dengan meminta suaminya untuk mentalaknya agar dia bisa memonopoli suami, di samping hal ini merusak sebuah keluarga, ia juga menumpahkan bejana saudarinya, maksudnya menghalangi rizkinya dan seorang wanita muslimah tidak layak melakukan hal ini.

Rasulullah telah bersabda, “Seorang wanita tidak meminta (suami) mentalak saudarinya untuk menumpahkan apa yang ada di piring atau bejananya, hendaknya dia menikah karena rizkinya atas Allah.” (HR. Ahmad dari Abu Hurairah).

Dalam hadits yang beliau bersabda, “Janganlah seorang wanita meminta suaminya untuk mentalak isteri lainnya untuk mendapatkan sesuatu yang tidak menjadi haknya”.

Maka dalam kondisi ini Anda tidak boleh menuruti permintaan istri kedua untuk mentalak istri Anda yang pertama, apalagi hubungan Anda dengan dia baik dan Anda berkewajiban memberikan nasehat kepada istri kedua agar dia berubah sikap dan sadar atas kekeliruannya. Dengan demikian, keutuahan keluarga Anda akan tetap terjaga dan terjalin dengan baik.

Adapun jika hal ini menjadi persyaratan nikah, Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu asy-Syaikh pernah ditanya, Apabila seorang wanita mau dinikahi dengan syarat isteri pertama diceraikan, bagaimana jika ia tahu hukumnya dan bagaimana jika ia tidak tahu hukumnya?

Beliau menjawab, Apabila seorang wanita mau menikah dengan syarat istri pertama ditalak menurut pendapat Abil Khattab pernikahannya sah. Akan tetapi menurut Syaikh Taqiyuddin pernikahan tersebut tidak sah dan inilah pendapat yang benar. Tidak boleh bagi seorang wanita mau dinikah dengan syarat isteri pertama dicerai dan jika tetap bersikeras mensyaratkan seperti itu, maka syarat tersebut dinyatakan sia-sia. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap syarat yang tidak dibenarkan oleh aturan Allah maka syarat tersebut bathil”

Dan dalam hadits yang lain Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seorang wanita meminta suaminya untuk mentalak isteri lainnya untuk mendapatkan sesuatu yang tidak menjadi haknya”.

Apabila seorang wanita tidak mau menikah kecuali dengan syarat isteri yang pertama diceraikan dan ia tidak rela jika mengetahui isteri pertama belum ditalak sementara ia tahu bahwa syarat tersebut bathil maka persyaratan tersebut dinyatakan sia-sia. Sebab bila wanita mengetahui hukum sesuatu tetapi tetap melanggarnya, maka ia harus diberi sanksi untuk tidak mendapatkannya kecuali bila ia tidak tahu, maka pernikahannya dibatalkan karena akad nikahnya tidak memiliki persyaratan. [Fatawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Ibrahim, Juz 10/143]

[Disalin dari buku al-Fatawa al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 2, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Zaenal Abidin Syamsudin Lc, Penerbit Darul Haq]

Shalawat dan salam kepada Rasulullah. Wallahu a’lamu bish shawab.

Wassalamu’alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh.