Dari segi bahasa riddah berarti rujuk (kembali). Secara istilah riddah berarti kembali kepada kekufuran setelah Islam.

Allah Ta’ala berfirman, “Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.â€‌ (Al-Baqarah: 217).

Bentuk-bentuk Riddah

1- Riddah karena perkataan, misalnya mencaki Allah, rasulNya dan agamaNya, atau mengatakan bahwa dirinya mengetahui perkara ghaib, mengaku dirinya sebagai nabi atau mempercayai orang yang mengaku sebagai nabi, atau berdoa kepada selain Allah atau meminta pertolongan dalam perkara di mana yang mampu melakukannya hanya Allah.

2- Riddah karena perbuatan, misalnya sujud kepada selain Allah, memberikan kurban sembelihan kepada kuburan atau tempat yang dianggap keramat, menghina al-Qur`an dengan membuangnya ke tempat kotor, menekuni sihir dan perdukunan.

3- Riddah karena keyakinan, misalnya meyakini bahwa Allah mempunyai sekutu, meyakini halalnya perkara-perkara haram seperti riba, zina, mencuri dan sebagainya, meyakini tidak wajibnya rukun-rukun Islam seperti shalat dan yang sepertinya.

4- Riddah karena karena kebimbangan dalam perkara-perkara yang pasti dan mendasar dalam agama, misalnya meragukan diharamkannya zina, riba dan sebagainya atau meragukan dihalalkannya roti, nasi dan sebagainya atau meragukan keberadaan orang-orang kafir di neraka.

Konsekuensi Riddah

1- Yang bersangkutan diminta untuk bertaubat dan kembali kepada Islam dengan diberi tenggat waktu tiga hari, jika dia bertaubat dan kembali, jika tidak maka dia dibunuh berdasarkan sabda Nabi saw, “Barangsiapa mengganti agamanya maka bunuhlah dia.â€‌ Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Abu Dawud.

2- Selama dia diminta untuk bertaubat hartanya ditahan, dia tidak membelanjakannya, jika dia kembali kepada Islam maka harta itu miliknya, jika tidak maka harta itu adalah rampasan Baitul Mal.

3- Terputusnya hubungan waris antara dia dengan kerabatnya yang muslim, dia tidak mewarisi kerabatnya yang muslim, demikian juga sebaliknya.

4- Tidak diberlakukan hukum-hukum jana`iz untuk seorang muslim, tidak dimandikan, tidak dishalatkan dan tidak dimakamkan di kuburan kaum muslimin.

5- Hukum akhirat, dia kekal di dalam api neraka.

Dari Kitab Tauhid 3 karya Dr. Shalih al-Fauzan.