Syubhat Kesebelas : Orang Tua Dan Suamiku Melarang Berhijab

Dasar permasalahan ini adalah, bahwa ketaatan kepada Allah harus didahulukan daripada ketaatan kepada makhluk, siapapun dia. Setelah ketaatan kepada Allah, kedua orang tua lebih berhak untuk ditaati dari yang lainnya, selama keduanya tidak memerintahkan pada kemaksiatan.

Masalah lain, bahwa menyelisihi wali karena melaksanakan perintah Allah adalah di antara bentuk taqarrub kepada Allah yang paiing agung, dan itu sekaligus termasuk bentuk dakwah kepada wali.

Masalah ketiga, jika wall, balk ayah atau suami melihat orang yang berada di bawah tanggung jawabnya bersikeras, biasanya wall akan mengalah dan menghormati pilihan orang yang berada di bawah tanggung jawabnya.

Kecualijika wali itu tidak memiliki rasa cinta hakiki kepada orang yang berada di bawah tanggung jawabnya.

Berikut kami turunkan beberapa fatwa ulama besar seputar masalah ini.

Soal: “Bagaimana hukum orang yang menentang ibunya dengan tidak mentaatinya karena ibu tersebut menganjurkan sesuatu yang didalamnya terdapat maksiat kepada Allah? Seperti, sang ibu menganjurkannya bertabarruj, bepergian jauh tanpa mahram. Ia berdalih bahwa hijab itu hanyalah khurafat dan tidak diperintahkan oleh agama. Karena itu ibu meminta agar saya menghadiri berbagai pesta dan mengenakan pakaian yang menampakkan apa yang diharamkan Allah bagi wanita. Ia amat marah jika melihat saya mengenakan hijab”.

Jawab: “Tidak ada ketaatan kepada makhluk, Baik ayah, ibu atau selain keduanya dalam hal-hal yang di dalamnya terdapat maksiat kepada Allah. Dalam sebuah hadits shahih disebutkan:
“Sesungguhnya ketaatan itu hanyalah dalam kebaikan “.
“Dan tidak boleh ta’at kepada makhluk dnzgan mendurhakai (bermaksiat) kepada AI-Khaliq ”

Hal-hal yang dianjurkan oleh ibu sang penanya di atas termasuk kemaksiatan terhadap Allah, karena itu ia tidak dibenarkan mentaatinya. ( syaikh bin Baz )

Soal: Beberapa lembaga tinggi di negara kami yang termasuk negara islam mengeluarkan peraturan yang intinya memaksa para wanita muslimah agar melepas hijab, khususnya tutup kepala (kerudung). Bolehkah saya mentaati peraturan tersebut? Perlu diketahui, jika ada yang berani menentangnya maka ia akan mendapat sangsi besar. Misalnya dikeluarkan dari tempat kerja, dari sekolah atau bahknn dipenjara?

Jawab: “Kejadian di negara anda tersebut merupakan ujian bagi setiap hamba”. Allah berfirman :
“Alif laam miim. Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan: “Kami telah beriman “, sedang mereka tidak diuji lagi? Dan, sesungguhnya Kami telah menguji orang-orang sebelum mereka, maka sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang benar dan sesungguhnya Dia mengetahui orang-orang yang berdusta “. (al Ankabut: 1-3)

Menurut hemat kami, semua muslimah di negara itu wajib tidak menta’ati ulil amri (penguasa) dalam perkara yang mungkar tersebut. Karena ketaatan kepada ulil amri menjadi gugur kalau ia memerintahkan perbuatan yang mungkar. Allah berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasulnya dan uIil amri di antara kamu”. (An-Nisa: 59)

Jika kita perhatikan ayat di atas, kita tidak mendapati perintah taat untuk ketiga kalinya. Hal ini menunjukkan bahwa ketaatan kepada ulil amri harus mengikuti (sesuai) dengan ketaatan kepada Allah dan RasulllrTya, jika perintah mereka bertentangan dengan perintah Allah dan Rasulnya, maka perintah itu tidak boleh dituruti dan ditaati

“Dan tidak boleh ta ‘at kepada makhluk dengan mendurhakai (bermaksiat) kepada AI-Khaliq ”
Resiko yang mungkin menimpa para wanita dalam masalah ini, hendaknya dihadapi dengan sabar dan dengan memohon pertolongan kepada Allah. Kita semua berdo’a, semoga para penguasa dinegara tersebut segera mendapat petunjuk dari Allah.

Tapi, menurut hemat kami, pemaksaan tersebut tidak akan tejadi manakala wanita tidak keluar dari rumah) .
Jika mereka berada di rumah masing-masing, tentu dengan sendirinya pemaksaan itu tidak ada artinya sama sekali.

Para wanita muslimah hendaknya tetap tinggal di rumah masing-masing sehingga selamat dari peraturan tersebut.
Adapun belajar yang di dalamnya terdapat kemaksiat-an, misalnya ikhtilath, maka hal itu tidak dibenarkan.

Memang, para wanita harus belajar sesuai dengan kebutuhannya, baik di bidang agama maupun masalah dunia.
Tetapi biasanya, hal ini bisa dilakukan di dalam rumah. Secara ringkas, dapat saya katakan, kita tidak boleh mentaati ulil amri dalam perkara yang mungkar.” (Syaikh Ibnu Utsaimin)

Soal: “Sepasang suami isreri telah dikaruniai beberapa anak. Seorang istri menghendaki mengenakan pakaian sesuai dengan ketentuan syari’at, tetapi sang suami melarangnya. Apa nasihat Syaikh terhadap suami seperti ini? ”

Jawab: “Kami nasihatkan kepada suami itu agar ia bertaqwa kepada Allah dalam urusan keluarganya. Ia juga hendaknya bersyukur bepada Allah yang memberikan kepadanya isteri yang ingin menerapkan salah satu perintah Allah. Yakni memakai pakaian sesuai dengan ketentuan syari ‘at, sehingga menjaga keselamatan dirinya dari fitnah.

Di samping itu, Allah memerintahkan agar para hambaNya yang beriman menjaga diri dan keluarganya dari api Neraka. Allah berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, peIiharalah dirimu dan keluargamu dari api Neraka yang bahan bakarnya adaIah manusia dan batu, penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai AIlah terhadap apa yang diperintahkanNya kepada mereka, dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan “. (At-Tahrim: 6)

Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam juga menegaskan:
“Seseorang laki-laki adalah pemimpin dalam keluarganya dan bertanggungjawab atas yang dipimpinya “. (HR. AI-Bukhari)

Jika demikian halnya, patutkah seorang suami berusaha memaksa isterinya menanggalkan pakaian sesuai dengan ketentuan syara’ agar selanjutnya mengenakan pakaian yang diharamkan, yang menyebabkan fitnah?

Hendaknya sang suami tersebut bertaqwa kepada Allah dalam dirinya dan dalam urusan keluarganya. Justru ia harus bersyukur karena dimudahkan oleh Allah sehingga mendapatkan isteri shalihah tersebut.

Adapun terhadap isterinya, kami nasihatkan agar ia tidak mentaati suaminya dalam kemaksiatan terhadap Allah, sampai kapan pun. Sebab tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan terhadap Al Khaliq (Syaikh Ibnu Utsaimin)