Pensyari’atannya

Alllah Subhaanahu wa Ta’ala telah mensyari’atkannya berdasarkan firman-Nya,
إِنَّآ أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ {1} فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ {2} إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ اْلأَبْتَرُ {3}
“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak.[1]. Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berkorbanlah.[2]. Sesungguhnya orang-orang yang membeci kamu dialah yang terputus. [3]”

juga berdasarkan firman-Nya (artinya),
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syiar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya.” (Q.s.,al-Hajj:36)

Dan terdapat hadits yang shahih menyatakan bahwa Nabi Shallallâhu ‘alaihi Wa Sallam menyembelih hewan Qurban, demikian juga kaum Muslimin. Mereka bersepakat secara ijma’ atas hal itu.