Tanya :

Apakah masalah-malasah yang boleh terjadi perbedaan pendapat ? dan apa permasalahan yang harus kita jauhi perselisihan di dalamnya ? dan apa kewajiban kaum muslimin terhadap agamanya. ?

Jawab :

Perbedaan pendapat/perselisihan ada dua bagian : Perbedaan pendapat dalam hal-hal aqidah, maka yang sedemikian ini tidak boleh, karena sudah menjadi kewajiban bagi kaum muslimin untuk berkeyakinan dengan segala yang ditunjukkan oleh Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan tidak boleh masuk ke dalam hal-hal itu dengan akal dan ijtihad ( pendapat ), karena urusan aqidah adalah tauqifiyyah ( didapat melalui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ) dan tidak ada tempat untuk berijtihad ( menggunakan pendapat ) dan tidak ada tempat untuk berselisih di dalamnya. Perbedaan pendapat dalam masalah-masalah fiqh yang diistimbath ( disimpulkan dengan mengeluarkan segala upaya dari al-Qur’an dan Sunnah ) dari nushush, maka hal ini pasti terjadi, karena kemampuan pemahaman manusia ( dalam mengambil hukum ) berbeda-beda, akan tetapi harus mengambil pendapat yang kuat dari pendapat-penddapat yang berbeda tersebut berdasarkan dalil, dan inilah jalan keluar dari perselisihan/perbedaan pendapat tersebut. Dan wajib atas setiap muslim untuk memberikan perhatian yang penuh terhadap urusan agamanya, berusaha memelihara agar dapat terus melaksanakan apa yang diwajibkan oleh Allah Ta’ala dan meninggalkan apa yang dilarang-Nya, serta menghias dirinya dengan akhlaq yang mulia ketika bermasyarakat dengan saudara-saudaranya, dan hendaknya dia selalu jujur dalam bermu’amalah dengan mereka, memelihara amanat yang diberikan kepadanya, dan menjadi suri teladan bagi orang lain. Dan wajib bagi seitap muslim untuk selalu berpegang teguh kepada agamanya, akhlaq yang mulia dan menjauhi akhlaq yang tercela, dan menjauhi teman-teman yang tidak baik perangainya, dan memperhatikan apa yang bermanfaat baginya dalam urusan agama dan dunia, dan hendaknya menjadi kekuatan untuk kemaslahatan Islam dan kaum Muslimin. Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan dalam kitab Muntaqa Fatawa Syaikh Al-Fauzan, jld. I Hal. 407 fatwa no. 241