Tanya :

Lajnah Daimah ditanya: “Saya punya saudara perempuan sebapak dan saudara perempuan seibu. Dan keduanya saya nikahkan dengan seorang laki-laki dan saya sendiri yang melakukan akad nikah. Apakah boleh hal tersebut?”

Jawab :

Boleh bagi seorang laki-laki menikahkan keduanya sekaligus, sebab tidak ada dalil yang melarangnya dan hukum aslinya adalah boleh. Dan anda dibolehkan melaksanakan akad nikah atas saudari anda yang sebapak dengan syarat tidak ada lagi selain anda wali yang paling berhak menikahkannya. Adapun saudara perempuanmu seibu tidak sah anda men-jadi walinya karena ia memiliki wali yang syar’i dari kerabatnya tapi kalau tidak ada maka ditangani hakim syar’i.