Pertanyaan :

Saya mau tanya bagaimana hukumnya jika saya sedang sholat sunnah rowatib (sudah dua rokaat) dan tiba-tiba ada orang lain yang menarik saya untuk menjadi imam sholat wajib (waktu itu sholat dhuhur)? apakah saya harus meneruskan ma’mumnya berniat sholat wajib dhuhur?

Jawaban :

Akhi fillah,
Assalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu
Yang anda tanyakan adalah masalah perbedaan niat antara Imam dan Makmum. Dalam hal ini, anda berniat shalat sunnah (sebagai imam) dan orang yang menarik anda tersebut berniat shalat wajib (sebagai makmum). Memang terdapat perbedaan persepsi diantara para Ulama dalam membolehkan, memerinci atau tidak membolehkan hal tersebut. Tetapi pendapat yang rajih adalah dibolehkan secara umum, artinya baik Imam berniat shalat wajib diikuti oleh makmum yang berniat shalat sunnah maupun Imam yang berniat shalat sunnah diikuti oleh Makmum yang berniat shalat wajib, hal tersebut boleh semua. Dalam kasus anda tersebut, teruskan saja shalat anda dengan niat anda. Wallahu a’lam. Wassalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu.