Salah satu rukun iman adalah beriman kepada nabi-nabi dan rasul-rasul Allah seluruhnya tanpa membedakan antara satu rasul dengan lainnya. Tidak beriman kepada seorang rasul berarti tidak breiman kepada semuanya, dan salah seorang di antara para rasul tersebut adalah Rasulullah Muhammad saw.

Beriman kepada Muhammad saw sebagai Rasul berarti meyakini bahwa Allah mengutusnya sebagai rasul penutup kepada seluruh manusia dengan agama sempurna di mana Allah tidak menerima agama dari siapa pun kecuali agamaNya.

Firman Allah Taala, “Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmatKu, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.â€‌ (Al-Maidah: 3).

Beriman kepada Muhammad sebagai rasul belum sah sebelum orang yang mengaku beriman meyakini:

1. Kewajiban beriman dan mengikutinya.

Jika ada orang mengaku beriman kepada Muhammad sebagai rasul tetapi dia tidak mengakui kewajiban di atas atau dia berkata, “Boleh saja seseorang tidak mengikuti ajaran dan syariat Muhammad,â€‌ maka pengkauan imannya kepada Muhammad sebagai rasul gugur karena hal itu bertabrakan dengan firman Allah Taala dan sabda Nabi saw.

Firman Allah, “Katakanlah, â€کHai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan RasulNya, nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimatNya (kitab-kitabNya) dan ikutilah Dia, supaya kamu mendapat petunjuk.” (Al-A’raf: 158).

أ¦أ³أ‡أ،أ¸أ³أگأ¶أ­ أ¤أ³أ‌أ؛أ“أµ أ£أµأچأ³أ£أ¸أ³أڈأ² أˆأ¶أ­أ³أڈأ¶أ¥أ¶ أ،أ‡أ³ أ­أ³أ“أ؛أ£أ³أڑأµ أˆأ¶أ­أ؛ أƒأ³أچأ³أڈأ± أ£أ¶أ¤أ؛ أ¥أ³أگأ¶أ¥أ¶ أ‡أ،أƒأµأ£أ¸أ³أ‰أ¶ أ­أ³أ¥أµأ¦أ؛أڈأ¶أ­أ¸أ± أƒأ³أ¦أ؛ أ¤أ³أ•أ؛أ‘أ³أ‡أ¤أ¶أ­أ¸أ± أ‹أµأ£أ¸أ³ أ­أ³أ£أµأ¦أ؛أٹأµ أ¦أ³أ،أ³أ£أ؛ أ­أµأ„أ؛أ£أ¶أ¤أ؛ أˆأ¶أ‡أ،أ¸أ³أگأ¶أ­ أƒأµأ‘أ؛أ“أ¶أ،أ؛أٹأµ أˆأ¶أ¥أ¶ أ…أ¶أ،أ‡أ¸أ³ أںأ³أ‡أ¤أ³ أ£أ¶أ¤أ؛ أƒأ³أ•أ؛أچأ³أ‡أˆأ¶ أ‡أ،أ¤أ¸أ³أ‡أ‘أ¶ .

“Demi Allah yang jiwa Muhammad berada di tanganNya, tidak seorang pun dari umat (manusia) ini yang mendengar tentang aku, seorang Yahudi maupun Nasrani, kemudian ia mati dan tidak beriman kepada ajaran yang aku bawa, melainkan ia adalah termasuk penghuni neraka.â€‌ (HR. Muslim).

Firman Allah dalam ayat di atas, “Maka berimanlah kamu kepada Allah dan rasulNya nabi yang ummi…â€‌ ayat ini secara jelas memerintahkan yang berarti mewajibkan beriman kepada nabi yang ummi yaitu Muhammad saw.
Sedangkan Nabi saw dalam hadits di atas memvonis neraka bagi siapa pun yang mendengar tentangnya lalu dia mati dalam keadaan tidak beriman kepadanya. Untuk apa ancaman neraka jika beriman kepadanya tidak wajib?

2. Keumuman risalah Muhammad saw.

Artinya iman kepada Muhammad saw sebagai rasul belum sah sehingga yang bersangkutan meyakini bahwa agama yang dibawa olehnya tidak hanya diperuntukkan kepada wilayah atau bangsa atau suku atau ras tertentu saja akan tetapi ia adalah risalah alamiyah yang mecakup seluruh manusia di bumi tanpa tersekat oleh wilayah, bangsa atau warna. Jika ada yang berkata, risalah Muhammad hanya untuk orang-orang Arab saja –misalnya- maka pengakuan keislamannya kepadanya gugur.

Firman Allah, “Katakanlah, â€کHai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua.â€‌ (Al-A’raf: 158).

Firman Allah, “Mahasuci Allah yang telah menurunkan al-Furqaan (al-Qur`an) kepada hambaNya, agar dia menjadi pemberi peringatan kepada seluruh alam.â€‌ (Al-Furqan: 1).

Firman Allah, “Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui.â€‌ (Saba`: 28).

Sabda Nabi saw,

أڑأ¤ أŒأ‡أˆأ‘ أˆأ¤ أڑأˆأڈ أ‡أ،أ،أ¥ أ‍أ‡أ، : أ‍أ‡أ، أ‘أ“أ¦أ، أ‡أ،أ،أ¥ أ•أ،أ¬ أ‡أ،أ،أ¥ أڑأ،أ­أ¥ أ¦أ“أ،أ£ : ” أƒأµأڑأ؛أکأ¶أ­أ؛أٹأµ أژأ³أ£أ؛أ“أ°أ‡ أ،أ³أ£أ؛ أ­أµأڑأ؛أکأ³أ¥أµأ¤أ¸أ³ أƒأ³أچأ³أڈأ± أ£أ¶أ¤أ³ أ‡أ،أƒأ³أ¤أ؛أˆأ¶أ­أ³أ‡أپأ¶ أ‍أ³أˆأ؛أ،أ¶أ­ … أںأ³أ‡أ¤أ³ أ‡أ،أ¤أ¸أ³أˆأ¶أ­ أ­أµأˆأ؛أڑأ³أ‹أµ أ…أ¶أ،أ¬أ³ أ‍أ³أ¦أ؛أ£أ¶أ¥أ¶ أ¦أ³أˆأµأڑأ¶أ‹أ؛أٹأµ أ…أ¶أ،أ¬أ³ أ‡أ،أ¤أ¸أ³أ‡أ“أ¶ أڑأ³أ‡أ£أ³أ‰أ° .

Dari Jabir bin Abdullah berkata Rasulullah saw bersabda, “Aku diberi lima perkara yang tidak diberikan kepada nabi-nabi sebelumku … nabi sebelumku diutus kepada kaumnya sedangkan aku diutus kepada manusia seluruhnya.â€‌ (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

3. Meyakini bahwa Muhammad adalah nabi penutup

Tidak ada nabi dan rasul sesudahnya, kerasulan dan kenabian telah ditutup oleh Allah dengan diangkat dari diutusnya Muhammad sebagai rasul. Dialah nabi akhir zaman yang tiada nabi sesudahnya, kalaupun sesudahnya kenabian dan kerasulan diklaim oleh beberapa orang akan tetapi mereka semua adalah kadzdzab (pembual besar).

Firman Allah, “Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.â€‌ (Al-Ahzab: 40).

Imam hafizh Ibnu Katsir berkata, “Ayat ini merupakan nash bahwa tidak ada nabi setelahnya, jika tidak ada nabi setelahnya berarti tidak ada rasul setelahnya dan ia lebih pantas dan lebih layak untuk tidak ada karena risalah lebih khusus daripada nubuwah. Semua rasul adalah nabi bukan sebaliknya.â€‌

Sabda Nabi saw,

أ…أ¶أ¤أ¸أ³ أ،أ¶أ­ أƒأ³أ“أ؛أ£أ³أ‡أپأ° أƒأ³أ¤أ³أ‡ أ£أµأچأ³أ£أ¸أ³أڈأ± أ¦أ³أƒأ³أ¤أ³أ‡ أƒأ³أچأ؛أ£أ³أڈأµ آ، أ¦أ³أƒأ³أ¤أ³أ‡ أ‡أ،أ£أ³أ‡أچأ¶أ­ أ­أ³أ£أ؛أچأµأ¦أ‡أ،أ،أ¥أµ أˆأ¶أ­أ³ أ‡أ،أںأµأ‌أ؛أ‘أ³ أ¦أ³أƒأ³أ¤أ³أ‡ أ‡أ،أچأ³أ‡أ”أ¶أ‘أµ أ‡أ،أ³أگأ¶أ­ أ­أµأچأ؛أ”أ³أ‘أµ أ‡أ،أ¤أ¸أ³أ‡أ“أµ أڑأ³أ،أ³أ¬ أ‍أ³أڈأ³أ£أ³أ­أ¸أ³ آ، أ¦أ³أƒأ³أ¤أ³أ‡ أ‡أ،أڑأ³أ‡أ‍أ¶أˆأµ أ¦أ³أ‡أ،أڑأ³أ‡أ‍أ¶أˆأµ أ‡أ،أ¸أگأ¶أ­ أ،أ³أ­أ؛أ“أ³ أˆأ³أڑأ؛أڈأ³أ¥أµ أ¤أ³أˆأ¶أ­أ¸أ± .

“Sesunguhnya aku mempunyai banyak nama, aku adalah Muhammad, aku adalah Ahmad, aku adalah al-Mahi (penghapus) yang mana Allah menghapus kekufuran dengan diriku. Aku adalah al-Hasyir (yang mengumpulkan) di mana manusia nanti akan dikumpulkan di hadapanku, aku adalah al-Aqib, aqib adalah yang sesudahnya tidak ada nabi.â€‌ (HR. Muslim dari Jubair bin Muth’im).

Juga sabda Nabi saw,

أ‌أµأ–أ¸أ¶أ،أ؛أٹأµ أڑأ³أ،أ³أ¬ أ‡أ،أƒأ³أ¤أ؛أˆأ¶أ­أ³أ‡أپأ¶ أˆأ¶أ“أ¶أٹأ¸أ² آ، أƒأµأڑأ؛أکأ¶أ­أ؛أٹأµ أŒأ³أ¦أ³أ‡أ£أ¶أڑأ³ أ‡أ،أںأ³أ،أ¶أ£أ¶ آ، أ¦أ³أ¤أµأ•أ¶أ‘أ؛أٹأµ أˆأ¶أ‡أ،أ‘أ¸أµأڑأ؛أˆأ¶ آ، أ¦أ³أƒأµأچأ¶أ،أ¸أ³أٹأ؛ أ،أ¶أ­أ³ أ‡أ،أ›أ³أ¤أ³أ‡أ†أ¶أ£أµ آ، أ¦أ³أŒأµأڑأ¶أ،أ³أٹأ؛ أ،أ¶أ­أ³ أ‡أ،أƒأ³أ‘أ؛أ–أµ أکأ³أ¥أµأ¦أ؛أ‘أ°أ‡ أ¦أ³أ£أ³أ“أ؛أŒأ¶أڈأ°أ‡ آ، أ¦أ³أƒأµأ‘أ؛أ“أ¶أ،أ؛أٹأµ أ…أ¶أ،أ³أ¬ أ‡أ،أژأ³أ،أ؛أ‍أ¶ أںأ³أ‡أ‌أ¸أ³أ‰أ° آ، أ¦أ³أژأµأٹأ¶أ£أ³ أˆأ¶أ­أ³ أ‡أ،أ¤أ¸أ³أˆأ¶أ­أ¸أµأ¦أ؛أ¤أ³ .

“Aku diistimewakan di atas para nabi dengan enam perkara: aku diberi jawami’ul kalim (ungkapan yang mencakup makna yang luas), aku dimenangkan dengan rasa ketakutan (di hati musuh-musuhku), untukku dihalakan ghanimah (rampasan perang), bagiku dijadikan bumi sebagai alat bersuci dan tempat sujud, dan aku diutus kepada makhluk semuanya, dan denganku para nabi ditutup.â€‌ (HR. Muslim dari Abu Hurairah).

Al-Hafizh Imam Ibnu Katsir berkata, “Allah Taala di dalam kitabNya dan rasulNya dalam sunnah yang mutawatir darinya telah mengabarkan bahwa tidak ada nabi sesudahnya agar para hamba mengetahui bahwa siapa pun pengklaim kedudukan ini setelahnya maka dia adalah pembual besar lagi pendusta ulung, penipu agung, sesat lagi menyesatkan.â€‌

4. Meyakini bahwa syariat Muhammad adalah hakim

Orang yang bersaksi bahwa Muhammad adalah rasul Allah, jika kesaksiannya tersebut benar niscaya ia membawanya kepada keyakinan kewajiban menjadikan ajaran Muhammad saw sebagai hakim dalam segala perkara, karena dia meyakini bahwa ajaran Muhammad saw adalah yang terbaik maka dia akan menolak ajaran-ajaran lain atau undang-undang lain yang bertentangan dengan ajaran Muhammad untuk dijadikan sebagai hakim, ia sadar sepenuhnya bahwa menjadikan Muhammad saw sebagai hakim merupakan konsekuensi dari kesaksiannya bahwa dia saw adalah Rasulullah saw.

Firman Allah, “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.â€‌ (An-Nisa`: 65).

Al-Hafizh Imam Ibnu Katsir berkata, “Allah Taala bersumpah dengan diriNya yang mulai lagi suci bahwa seseorang belum beriman sehingga dia menjadikan rasul sebagai hakim dalam segala perkara, apa yang diputuskan olehnya adalah benar wajib tunduk kepadanya lahir batin, oleh karena itu Allah berfirman, â€کKemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.’ yakni jika mereka menjadikanmu sebagai hakim, mereka menaatimu dalam batin mereka maka mereka tidak merasa keberatan dari apa yang kamu putuskan, mereka tunduk kepadanya lahir dan batin, maka mereka berserah diri seutuhnya tanpa penolakan penentangan dan pembantahan sebagaimana hadir dalam hadits, “Demi dzat yang jiwaku berada di tanganNya, salah seorang dari kalian tidak beriman sehingga keinginannya mengikuti apa yang aku bawa.

Imam al-Bukhari meriwayatkan di Shahihnya dari Urwah bin az-Zubair berkata, “Seorang laki-laki Anshar berselisih dengan Zubair pada saluran air di al-Harrah, Nabi saw bersabda, “Siramlah wahai Zubair kemudian alirkan air ke tetanggamu.â€‌ Orang Anshar berkata, “Ya Rasulullah, hanya karena dia sepupumu?â€‌ Wajah Rasulullah berubah lalu Rasulullah bersabda, “Siramlah ya Zubair kemudian tahanlah air sehingga ia kembali ke kebun kemudian alirkan air ke tetanggamu.â€‌ Nabi saw memberikan hak Zubair sepenuhnya dalam keputusan yang jelas ketika orang Anshar tersebut membuat Nabi saw marah padahal sebelumnya Nabi saw telah memberi keputusan yang menguntungkan kedua pihak. Zubair berkata, “Aku tidak mengira ayat-ayat ini kecuali ia turun terkait dengan hal tersebut.

Firman Allah, “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.â€‌ (An-Nisa`: 65).

(Rujukan: Kitab Tauhid jilid 2 Tim ahli Tauhid).