Pertanyaan :
Lajnah Daimah Lil Ifta’ ditanya: Rasulullah saw bersabda:
“Allah melaknat wanita yang menyambungkan rambut dan wanita yang meminta untuk disambung rambutnya.”

Apakah termasuk menyambung rambut, pita yang biasa dipakai para pelajar dalam bentuk bunga, untuk hiasan. Juga topi dari pita putih di pundak, yang memanjang hingga dada? Saya mempunyai anak-anak pelajar dan saya takut dosa terhadap Allah.

Jawaban :
Hadits tersebut diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, yang artinya adalah menyambungkan rambut wanita dengan rambut lain. Mustaushilah adalah wanita yang meminta supaya rambutnya disam-bung, sedangkan washilah adalah wanita yang menyambung rambut.

Di antara hikmah dilarangnya perbuatan tersebut adalah hal tersebut bisa dipergunakan untuk menipu dalam pernikahan atau yang lainnya, sebagaimana dalam hadits Mu’awiyah diriwayatkan Al-Bukhari, bahwasanya Nabi saw menyebutnya dengan penipuan. Jika sudah dimengerti arti hadits tersebut dan hikmah dilarangnya menyambung rambut, maka dipahami pula bahwa hadits tersebut tidak mencakup apa yang dilakukan para pelajar wanita, seperti mengikatkan pita berbentuk bunga di kepala wanita yang masih kecil.

Demikian pula topi yang terbuat dari pita putih, yang disarungkan di leher dan memanjang hingga dada, jika perbuatan tersebut bukan perbuatan kaum kafir yang menjadi ciri khas mereka. Hal itu diperbolehkan, karena hukum dasar segala sesuatu adalah diperbolehkan. Dan Bagi yang menggunakannya untuk hiasan sedang dia wanita (dewasa) yang diwajibkan untuk berhijab maka ia harus menutupinya di hadapan selain mahramnya.

Jika hal itu adalah perbuatan kaum kafir dan telah menjadi ciri khas mereka, maka hukum memakainya adalah haram berdasarkan larangan menyerupai kaum kafir.( Fatawa Lajnah Daimah, 5/192.)