Pertanyaan :
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: Ada seorang wanita hamil yang disarankan oleh dokter agar menggugurkan kandungannya karena diperkirakan kandungannya akan lahir dalam keadaan cacat, bolehkan baginya untuk mengikuti nasehat ini?

Jawaban:
Jika jabang bayi sudah ditiupkan roh kepadanya, maka tidak boleh dalam kondisi apapun untuk menggugurkannya, meski dengan resiko kematian ibunya atau lahir dalam keadaan sakit, karena jabang bayi tersebut sudah merupakan jiwa yang haram untuk dibunuh. Janin yang sudah berumur empat bulan dalam kandungan ditiupkan kepadanya roh, ditetapkan rizkinya, umurnya, perbuatannya, nasibnya akan bahagia ataukah sengsara. Jika belum berumur empat bulan dan yang dikatakan oleh para dokter sebagai suatu yang niscaya, maka hukum menggugurkannya boleh, karena janin tersebut belum sampai pada fase mempunyai jiwa. Bila kita meyakini bahwa janin dalam keadaan sebagaimana dikatakan oleh para dokter akan lahir dalam keadaan cacat, dan akan menjadi beban baginya dan bagi keluarganya nanti, maka hukum menggugurkannya boleh.( Durus Wa Fatawal Haram Al-Makky, Syaikh Ibnu Utsaimin, 3/244.)