Kategori Hewan Yang Boleh Disembelihkan
Hewan yang disembelih hanya onta, sapi dan kambing. Selain ketiga macam hewan tersebut, tidak sah dijadikan qurban. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam surat al-Hajj, ayat 34.
Kategori hewan yang sah dijadikan qurban:
- kambing berusia setengah tahun (Dla`n)
- kambing berusia satu tahun (Ma’z)
- Sapi berusia dua tahun (Baqar)
- Onta berusia lima tahun (Ibil)
Tidak ada perbedaan antara laki-laki dan wanita dalam hal ini.