Tanya :

Bagaimana hukumnya orang yang makan atau minum karena lupa, dan apakah wajib bagi orang yang melihatnya makan atau minum karena lupa untuk mengingatkan puasanya?

Jawab :

Orang yang makan atau minum karena lupa bahwa ia sedang berpuasa, maka puasanya tetap sah. Tapi jika ia ingat maka ia wajib menghentikannya, bahkan jika ada makanan atau minuman yang masih dimulutnya (ketika ia ingat) maka wajib dikeluarkan (dilepekkan). Dalil sahnya puasa tersebut adalah Sabda Nabi Shalallaahu alaihi wasalam, sebagaimana yang diriwayatkan dari beliau dari hadits Abu Hurairah Radhiallaahu anhu:

مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ.

“Barangsiapa yang lupa bahwa ia sedang berpuasa, lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan (melanjutkan) puasanya. Karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.”

Dan juga, karena “lupa” tidak dijadikan alasan untuk menghukum seseorang bila melakukan suatu kesalahan, berdasarkan firman Allah:
“Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah.” (Al-Baqarah: 286).

Adapun orang yang melihatnya, maka ia wajib mengingatkan-nya, karena ini termasuk mencegah kemungkaran, Nabi Shalallaahu alaihi wasalam bersabda,

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ.

“Barangsiapa di antara kalian yang melihat suatu kemungkaran maka hendaklah merubahnya dengan tangannya, jika tidak bisa maka hendak-lah dengan lisannya, jika tidak bisa maka hendaklah dengan hatinya.”

Tidak diragukan lagi, bahkan makan dan minumnya seseorang yang sedang berpuasa termasuk kemungkaran, tapi itu dimaafkan bila terjadi karena lupa, sebab tidak ada hukuman karena kelupaan. Adapun orang yang melihatnya, maka tidak ada alasan baginya untuk membiarkan kemungkaran.

( “Fatawa Ash-Shiyam” karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin )