Imam asy-Syafii rahimahullah berkata:” Kaum Muslimin telah sepakat bahwasanya tidak halal (diharamkan) bagi siapa saja yang sudah jelas baginya sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk meninggalkannya disebabkan karena perkataan seseorang.” (I’lamul Muwaqi’in 2/281)