Pertanyaan :

Apakah hukum terhadap seseorang yang menyerahkan sesuatu yang berharga kepada atasannya dalam bekerja dan mengklaimnya hanya sebagai hadiah?

Jawaban :

Ini adalah sebuah kesalahan dan sarana yang dapat menimbulkan petaka yang banyak, seharusnya atasan/kepala tidak menerimanya. Ia bisa menjadi risywah (suap) dan sarana menuju kebiasaan menjilat dan berkhianat kecuali bila dia menerimanya untuk rumah sakit dan keperluannya bukan untuk dirinya pribadi. Dia perlu memberitahukan kepada si pemberinya akan hal itu sembari berkata kepadanya, “Ini untuk keperluan rumah sakit, saya menerimanya bukan untuk kepentingan diri saya pribadi.”

Sikap yang lebih berhati-hati, memulangkannya dan tidak menerimanya baik untuk dirinya ataupun untuk rumah sakit sebab hal itu dapat menyeretnya untuk mengambilnya buat keperluan pribadi. Bisa jadi akan timbul salah sangka terhadapnya dan bisa jadi pula karena hadiah tersebut, si pemberi berani lancang terhadapnya dan menginginkan agar dia diperlakukan lebih baik daripada terhadap karyawan yang lainnya sebab ketika Rasulullah ﷺ mengutus sebagian pegawai untuk mengumpulkan harta zakat, pegawai ini berkata kepada beliau (setelah itu), “Ini bagian Anda dan ini bagianku yang dihadiahkan kepadaku.” Beliau mengingkari hal itu dan berbicara di tengah manusia sembari mengatakan,

مَا بَالُ عَامِلٍ أَبْعَثُهُ فَيَقُوْلُ : هَذَا لَكُمْ وَهَذَا أَهْدِي لِي ، أَفَلَا قَعَدَ فِي بَيْتِ أَبِيْهِ أَوْ فِي بَيْتِ أُمِّهِ حَتَّى يَنْظُرَ أَيُهْدَى إِلَيْهِ أَمْ لَا

“Ada apa gerangan dengan seorang pegawai yang aku utus lantas berkata, ‘Ini untukmu dan ini untukku yang dihadiahkan kepadaku.’ Tidakkah dia duduk-duduk (tinggal) saja di rumah ayahnya atau rumah ibunya hingga dilihat apakah benar dia akan diberikan hadiah atau tidak?” [1]

Hadits tersebut menunjukkan bahwa wajib bagi pegawai pada bidang apa saja dalam instansi-instansi pemerintah untuk menunaikan tugas yang telah diserahkan kepadanya. Tidak ada hak baginya untuk menerima hadiah yang terkait dengan pekerjaannya; bila dia menerimanya, maka hendaklah menyalurkannya ke Baitul Mal dan tidak boleh dia mengambilnya untuk kepentingan pribadi berdasarkan hadits yang shahih di atas. Di samping itu, ia merupakan sarana untuk berbuat keburukan dan mengesampingkan amanat.

لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ

Fatawa ‘Ajilah Li Mansubi ash-Shihhah, Hal. 44-45, dari fatwa Syaikh Ibn Baz.

Sumber :

Fatwa-Fatwa Terkini, Jilid 2, hal. 40. Penerbit : Darul Haq, Jakarta.

Catatan :

[1] Dikeluarkan oleh Al-Bukhari di dalam kitab Al-Iman (6626); Muslim di dalam Shahih-nya, kitab Al-Imarah (1832).