Al_IjmaIjma’ merupakan salah satu sandaran hukum dalam Islam, dibutuhkan untuk menutup peluang bagi sebagian yang ingin menyelisihi.

Ijm’a Secara Bahasa

Ijma’ dalam bahasa mempunyai dua arti: Pertama, azam mu`akkad, niat kuat. Allah berfirman tentang saudara-saudara Yusuf, “Wa ajma’u an yaj’aluhu fi ghayabatil jub.” Yakni mereka berniat memasukkan Yusuf ke dalam sumur. Dalam hadits at-Tirmidzi, “Man lam yujmi’ ash-shiyam qabla al-fajri…” Barangsiapa tidak berniat puasa sebelum fajar.

Kedua, kesepakatan, bila dikatakan, “Para ulama atau kaum muslimin berijma’ bahwa shalat lima waktu fardhu ain.” Maka maksudnya adalah mereka bersepakat, tidak ada penyelisih.

Ijma’ disebut ijma’ karena orang-orang yang terlibat berniat kuat untuk bersepakat dan akhirnya mereka bersepakat.

Ijm’a Secara Istilah

Kesepakatan para mujtahidin dari umat Muhammad sesudah wafatnya atas hukum syar’i.

Kesepakatan, yakni kesatuan pendapat mereka, artinya bila ada penyelisih walaupun satu orang tetapi pendapatnya layak dipertimbangkan, maka tidak terwujud ijma’, bagaimana diklaim ijma’ sementara masih ada yang tidak sepakat?

Para mujtahidin, yakni kesepakatan yang dikategorikan ijma’ adalah kesepakatan dari para ulama ahli ijtihad, orang-orang yang sanggup menimba hukum-hukum syar’i dari dalil-dalilnya, ini artinya orang awam dan ahli taklid tidak termasuk, kesepakatannya tidak dipertimbangkan dan penyelisihan tidak ditoleh, ittifaquhu la yanshur wa khilafuhu la yadhurru, persetujuannya tidak membantu dan penyelisihannya tidak merugikan.

Umat Muhammad, maksudnya adalah umat Nabi yang mengikuti agama beliau, artinya bukan kesepakatan umat nabi lain atau umat di luar umat Muhammad.

Sesudah wafatnya, artinya bila kesepakatan terjadi semasa Nabi hidup, maka ia tidak disebut ijma’, karena hujjah terwujud bukan melalui kesepakatan orang-orang, akan tetapi melalui al-Qur`an atau sunnah, sekalipun ada penyelisih, maka penyelisihannya tidak digubris.

Hukum syar’i, artinya hukum yang digali dari syariat, al-Qur`an dan sunnah, bukan hukum akal atau hukum alam.

Manhajul Istidlal ala Masa`il al-I’tiqad inda Ahlus Sunnah wal Jamaah, Utsman bin Ali Hasan.