jimPertanyaan:

Banyak kita lihat kalung yang tertulis padanya ayat Al-Qur an, apakah boleh menjual, membeli atau memakainya?, berilah kami fatwa dalam masalah ini , semoga Allah ta’ala membalas kebaikan anda.

Jawaban:

Tidak diperbolehkan menjual ataupun memakai kalung yang tertulis padanya (ayat-ayat) Al-Qur an, dan tidak dipebolehkan menulis Al-Qur an pada kalung, karena hal tersebut merupakan pelecehan atau peremehan terhadap Al-Qur an. Selain itu, hal tersebut bisa dijadikan sebagai pelindung atau jimat yang diyakini sebagai penyembuh dari penyakit. Sungguh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang menggantung atau memakai jimat, larangan ini secara umum, keumuman ini mencakup menggantungkan jimat dari Al-Qur an maupun yang bukan dari Al-Qur an, inilah pendapat yang rajih (kuat), Wallahu a’lam.

[Sumber: Al-Muntaqa Min Fatawa fadilah Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah al-Fauzan jilid 1/64]