keadilanAsy-Syaibani berkata, Muhammad bin Zakariya menyampaikan kepada kami dari Abbas bin al-Fadhl al-Hasyimi dari Qahthabah bin Humaid berkata, “Suatu hari aku sedang berdiri di samping al-Ma’mun yang sedang menangani kasus-kasus kezhaliman. Orang terakhir yang menghadap kepadanya – padahal sebenarnya dia telah ingin berdiri meninggalkan majlisnya – adalah seorang wanita dengan baju kumal, terlihat padanya bekas bepergian. Dia berdiri di depannya dan berkata, “Assalamu’alaika ya Amirul Mukminin warahmatullahi wabarakatuh.” Lalu Al-Ma’mun melihat kepada Yahya bin Akhtsam. Yahya menjawab, “Wa’alaikis salam ya amatullah. Katakanlah hajatmu.”

Dia berkata,

“Wahai pengadil yang baik, semoga engkau dibimbing ke jalan yang lurus
wahai pemimpin yang dengannya negeri ini menjadi makmur
Seorang janda penyanggah kaumnya mengadu kepadamu
haknya dirampas dan tidak disisakan untuknya sedikit pun
Dia merampas tanahku setelah sebelumnya ia terjaga
secara zhalim, keluarga dan anak dipisahkan dariku.”

Al-Ma’mun tertunduk sesaat, lalu mengangkat wajahnya menghadapnya dan berkata,

“Kesabaran dan kekuatan hilang dariku karena apa yang kamu katakan
hati dan jantungku pun terluka karenanya
Itu adalah adzan shalat Ashar, maka pulanglah
dan datangkan lawanmu pada hari yang aku janjikan
Kita bertemu lagi hari Sabtu jika memang Allah mengizinkan
kami memberimu keadilan atasnya, jika tidak maka hari Ahad.”

Dia berkata, “Pada hari Ahad Al-Ma’mun duduk di majlisnya. Orang yang pertama kali datang adalah wanita itu.” Dia berkata, “Assalamu’alaika ya Amirul Mukminin warahmatullahi wabarakutuh.” Al-Ma’mun menjawab, “Wa’alaikis salam, mana lawanmu?” Dia menjawab, “Orang yang berdiri di sampingmu ya Amirul Mukminin.” Seraya menunjuk Abbas putranya. Al-Ma’mun berkata, “Wahai Ahmad bin Abu Khalid, bawalah Abbas, dudukkanlah dia bersama lawannya.”

Lalu ucapan wanita itu lebih tinggi dari ucapan al-Abbas. Maka Ahmad bin Abu Khalid berkata kepadanya, “Wahai hamba Allah, kamu di hadapan Amirul Mukminin, kamu berbicara dengan pemimpin, rendahkanlah suaramu.” Al-Ma’mun berkata, “Biarkan saja ya Ahmad, karena kebenaranlah yang membuatnya berbicara dan membisukan lawannya.”

Maka al-Ma’mun memutuskan mengembalikan tanahnya kepadanya dan menghukum Abbas yang telah menzhaliminya. Al-Ma’mun menulis surat kepada gubernur di kota di mana wanita itu tinggal dan memerintahkan mengosongkan tanahnya serta membantunya dengan baik, dia juga memberinya nafkah.” Wallahu a’lam.

Nisa` Dzakiyat, Qasim Asyur.