morning-flowersPertanyaan :

Assalamualaikum Warhamatullaahi Wabarakatuh.

Saya ingin bertanya:

1. Jika suami berbohong kepada istrinya bahwa sebenarnya dia meminum minuman bir atau beralkohol yang pada akhirnya istri mengetahui, apa yang harus dilakukan istri? padahal sudah sering diingatkan,tapi kejadian berulang lagi dan suami justru melakukannya diam-diam.

2. Jika hukum orang yang minum minuman beralkohol selama 40 hari ibadahnya tidak diterima oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala, apabila suami yang minum alkohol dalam 40 hari itu dia bersetubuh dengan istrinya, apakah istrinya berdosa? mohon penjelasannya. Terimakasih.

Wassalammuallaikum Warhamatullaahi Wabarakatuh.

Jawaban :

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Amma ba’du.

Suami ini telah minum Khamar yang tergolong dalam dosa besar, dalam hukum Islam, orang yang melakukan perbuatan dosa besar, maka dia adalah orang fasik, berarti suami ini adalah laki-laki fasik, apalagi dia sudah diingatkan, namun masih dableg, tidak berubah baik, bila istri dari suami ini adalah wanita baik-baik, wanita shalihah, maka saya menyarankannya untuk berpisah dari suaminya, karena wanita shalihah tidak sekufu`, tidak selevel dengan laki-laki fasik. Allah berfirman,

أَفَمَنْ كَانَ مُؤْمِنًا كَمَنْ كَانَ فَاسِقًا لَا يَسْتَوُونَ [السجدة : 18]

“Apakah orang yang beriman sama seperti orang yang fasik? Mereka tidak sama.” (As-Sajdah: 18).
Masalah hubungan suami istri di antara keduanya, tidak ada yang berdosa, tidak suami dan tidak pula istri, karena keduanya adalah suami istri.
Shalawat dan salam kepada Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi Wa Sallam.