all_kosmetik1Boleh-boleh saja seorang istri punya keinginan untuk mempercantik diri, asalkan hanya diperlihatkan kepada suami. Boleh-boleh saja seorang wanita memperlihatkan sebagian dari kecantikan atau perhiasan dirinya, asalkan kepada orang-orang yang Allah perbolehkan baginya untuk memperlihatkannya kepada mereka. Salah bila seorang istri ingin terlihat cantik di depan bukan suaminya, tetapi justru yang salah inilah yang lumrah, salah kaprah. Apalagi bila dilakukan dengan cara yang diharamkan oleh agama, maka kesalahannya ganda: Salah tujuan dan salah cara.

Ini adalah cara-cara berhias yang dilarang oleh agama:

Operasi kecantikan

Operasi kecantikan yang dikenal pada zaman ini, yang diiklankan oleh budaya tubuh dan syahwat, misalnya membesarkan pinggul, memancungkan hidung, memperbesar payudara dan sebagainya adalah haram, karena pertama, perbuatan ini merubah ciptaan Allah tanpa alasan. Kedua, perbuatan ini menunjukkan bahwa pelakunya mendewa-dewakan penampilan, maka yang sering melakukannya adalah orang-orang yang menjual penampilan tubuhnya. Dan ketiga, perbuatan ini termasuk tabdzir, membelanjakan harta di jalan yang salah.

Menyambung rambut

Maksudnya adalah menyambung rambut dengan selainnya agar dikira ia lebat atau bagus atau keduanya sekaligus, perbuatan ini bisa dilakukan oleh wanita dengan cara menambahkan rambut lain kepada rambutnya, baik rambut alami dari wanita lain atau rambut buatan untuk tujuan ini.

Dalil-dalil yang mengharamkan

Al-Bukhari meriwayatkan dari Abdurrahman bin Auf bahwa dia mendengar Muawiyah bin Abu Sufyan berkhutbah di atas mimbar pada tahun haji sambil dia mengambil sejumput rambut yang ada di tangan pengawalnya, Muawiyah berkata, “Di mana ulama kalian, aku mendengar Rasulullah saw melarang perbuatan seperti ini, beliau bersabda, ‘Bani Israil binasa manakala wanita-wanita mereka melakukan ini.”

Al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi saw bersabda, “Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang memintanya, wanita yang mentato dan wanita yang memintanya…”

Mencabut bulu wajah atau mengerik alis

Dari Alqamah dari Abdullah bin Mas’ud berkata, “Allah melaknat wanita yang mentato dan wanita yang meminta ditato, wanita yang mencabut bulu wajah dan wanita yang meminta mencabut bulu wajah, wanita yang merenggangkan giginya untuk kecantikan yang merubah ciptaan Allah.” Hal ini sampai ke telinga seorang wanita dari Bani Asad bernama Ummu Ya’qub, dia ini membaca al-Qur`an, dia mendatangi Ibnu Mas’ud dan berkata, “ Ucapan apa yang aku dengar darimu, aku mendengarmu melaknat wanita yang mentato dan wanita yang meminta ditato, wanita yang mencabut bulu wajah dan wanita yang meminta mencabut bulu wajah, wanita yang merenggangkan giginya yang merubah ciptaan Allah.” Ibnu Mas’ud berkata, “Mengapa aku tidak melaknat orang yang dilaknat oleh Rasulullah saw dan ia tercantum di dalam kitab Allah?” Dia berkata, “Aku telah membaca di antara kedua sampulnya tetapi aku tidak menemukannya.” Ibnu Mas’ud berkata, “Kalau kamu benar membacanya niscaya kamu menemukannya, Allah Ta’ala berfirman, “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.” (Al-Hasyr: 7).

Wanita itu berkata, “Aku melihat sesuatu dari hal ini pada istrimu sekarang.” Ibnu Mas’ud berkata, “Pergilah dan lihatlah.” Maka wanita ini datang kepada istri Abdullah dan dia tidak melihat apa pun, dia datang lagi kepada Ibnu Mas’ud, dia berkata, “Aku tidak melihat apa pun.” Ibnu Mas’ud berkata. “Kalau kamu sampai melihat niscaya kami tidak berkumpul dengannya.” Yakni tidak hidup dengannya. (Muttafaq alaihi).

Illat (alasan) pengharaman

1- Penipuan dan kecurangan, dua perkara ini haram dalam syariat Allah Ta’ala.

2- Merubah ciptaan Allah Ta’ala, ini juga haram.

Menipiskan atau merenggangkan gigi

Dalam hadits Ibnu Mas’ud di atas,

لَعَنَ اللهُ … وَالمُتَفَلِّجَاتِ للْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ

“Allah melaknat …wanita yang merenggangkan giginya yang merubah ciptaan Allah.”

Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani berkata, “ المتفلجة adalah wanita yang mencari atau melakukan الفلج yaitu kerenggangan di antara gigi depan, dan التفلج merenggangkan di antara dua gigi yang berdampingan dengan kikir dan sejenisnya, biasanya ia dilakukan khusus untuk gigi depan dan gigi seri, ia dianggap baik untuk wanita, terkadang seorang wanita melakukannya terhadap gigi-giginya yang berdempetan agar renggang, terkadang dilakukan oleh wanita berumur agar dikira masih muda, karena biasanya gadis muda giginya baru dan renggang, hal ini akan hilang pada saat tua.” Fathul Bari juz 10 kitab al-Libas bab al-Mutanammishat).

Ini disebut pula dengan al-wasyru, an-Nawawi berkata, “ الوشرdilakukan oleh wanita tua dan wanita paruh baya untuk menampakkan kemudaan dan keindahan gigi, karena kerenggangan yang tipis di antara gigi dimiliki oleh anak gadis, jika seorang wanita mencapai usia tua maka ia mengeras, maka dia mengikirnya dengan kikir agar ia halus, indah dipandang, agar dikira bahwa dia berumur muda. Shahih Muslim Syarah an-Nawawi 14/107.