mushaf Pertanyaan:

Mengabungkan tujuh qiro’at (yaitu riwayat bacaan al-Qur’an) dalam satu waktu apakah termasuk sunnah atau bid’ah?Apakah hal itu pernah terjadi di zaman Nabi atau tidak? Dan apakah orang yang menggabungkannya akan mendapatkan pahala khusus atau tidak atas orang yang membacanya hanya dengan satu riwayat saja?

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, mengetahui jenis bacaan (al-Qur’an) dan menghafalnya merupakan sunnah. Dimana bacaan (al-Qur’an) itu merupakan sunnah yang harus diikuti yang dipelajari oleh seseorang dari orang lain. Oleh karena itu, mengetahui jenis-jenis bacaan yang pernah dibaca oleh Nabi, atau yang dibacakan kepada para sahabatnya, atau beliau izinkan mereka untuk menggunakan bacaan tersebut, maka hal itu termasuk sunnah. Sehingga orang yang mengetahui jenis-jenis bacaan tersebut dan menghafalnya memiliki keutamaan tersendiri (termasuk dalam hal pahala) atas mereka yang belum atau tidak mengenalnya kecuali hanya satu jenis bacaan saja.

Adapun menggabungkan semua jenis bacaan dalam satu sholat atau tilawah, maka hal ini termasuk bid’ah yang dibenci. Jika menggabungkannya hanya dimaksudkan sebagai hafalan atau untuk mengajar, maka hal itu termasuk ijtihad yang dilakukan oleh sebagian orang dalam masalah bacaan. Adapaun para sahabat dan tabi’in, mereka tidaklah menggabungkan jenis bacaan-bacaan tersebut. Wallohu a’lam

 

Sumber : Al-Fatawa Al-Kubro, Ibnu Taimiyah, hal 54 jilid 1, cet: Dar Al-Ma’rifah, Bierut, Libanon