Diriwayatkan bahwa ada seorang yang datang kepada Ali radhiyallahu ‘anhu meminta fatwa darinya.

Dia berkata: “Aku mimpi basah bersama ibuku (aku menzinai ibuku).”

Maka Ali berkata kepada yang hadir waktu itu: “Bawalah dia di bawah terik matahari, kemudian cambuk bayangannya sebanyak cambukan orang yang berzina”.