buku nikkahJAKARTA — Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama, khususnya yang terkait dengan biaya nikah, diperkirakan selesai Oktober mendatang.

Hal ini disampaikan Menag Lukman Hakim Saifuddin usai jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (18/06).

“Revisi PP 47 PP tentang biaya nikah sudah hampir tuntas. Kini tinggal di tingkat Sekneg untuk ditandatangani lalu kemudian oleh Presiden,” tegas Menag.

“Mudah-mudahan oktober ini sudah bisa,” tambahnya.

Revisi PP Biaya Nikah ini sudah ditunggu oleh para penghulu. Hal ini terkait dengan peristiwa di penghujung tahun 2013, ketika Kementerian Agama dikejutkan oleh adanya tuduhan gratifikasi yang diterima para penghulu ketika menikahkan di luar kantor. Kemenag kemudian melakukan pertemuan dengan KPK dan Kementerian Keuangan (18/12/2013) untuk membahas solusi terbaik mengenai persoalan gratifikasi penghulu.

Kemenag kemudian menyiapkan RPP tentang Biaya Nikah sebagai revisi dari PP 47/2004. RPP tersebut mengatur biaya nikah menjadi dua, gratis jika dilakukan di KUA dan dikenai tarif enam ratus ribu rupiah jika dilakukan di luar KUA. (kemenag)