Hukum Adzan

Masalah pertama, Orang-orang melaksanakan shalat tanpa adzan, apa hukumnya?
Jawab, Mereka tidak boleh menunaikan shalat tanpa adzan, karena adzan adalah fardhu kifayah atas kaum muslimin di setiap negeri, begitu pula para musafirin, mereka harus beradzan untuk shalat sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi saw dalam perjalanan-perjalanan beliau dan sebagaimana telah diriwayatkan secara shahih bahwa Nabi saw bersabda kepada Malik bin al-Huwairits dan kawan-kawannya ketika mereka meminta izin pulang ke kampung, “Jika shalat telah tiba maka hendaknya salah seorang dari kalian beradzan dan yang menjadi imam adalah yang paling tua dari kalian.” (Muttafaq alaihi).

Jika penduduk suatu negeri meninggalkannya maka mereka berdosa semuanya, jika Nabi saw hendak menyerang suatu kaum beliau menunggu sampai pagi, jika beliau mendengar adzan, jika tidak maka beliau menyerang mereka, hanya saja adzan bukan merupakan syarat sahnya shalat, seandainya mereka shalat tanpa adzan maka shalat mereka sah.

Masalah kedua, Bolehkah munfarid shalat tanpa adzan?
Jawab, Boleh, akan tetapi jika dia berada di tempat terpencil atau kebun yang jauh dan sepertinya maka disyariatkan baginya untuk beradzan walaupun dia shalat sendiri, sebagaimana disyariatkan baginya iqamat secara mutlak berdasarkan keumuman dalil dan berdasarkan ucapan seorang sahabat yang mulia Abu Said al-Khudri kepada Abdullah al-Anshari, “Aku melihatmu menyukai kambing dan pedalaman, jika kamu berada di antara kambing-kambingmu atau di pedalaman, maka beradzanlah untuk shalat, angkatlah suaramu dengan adzan karena gaung suara muadzain tidak didengar oleh jin dan manusia dan sesuatu kecuali ia bersaksi untuknya pada Hari Kiamat.” Abu Said berkata, “Aku mendengarnya dari Rasulullah saw.” (HR. al-Bukhari dan Ahmad).

Masalah ketiga, Jika aku masuk masjid untuk shalat jamaah dan aku mendapati mereka telah selesai, sementara aku tidak mendengar adzan, apakah aku beradzan atau shalat hanya dengan iqamat saja?

Jawab, Adzan muadzin masjid tersebut sudah cukup, karena adzan termasuk wajib kifayah, jika sebagian kaum muslimin sudah menunaikannya maka ia gugur dari yang lain, jadi kamu shalat dengan iqamat saja.

Adzan Wanita

Masalah keempat, Bolehkan wanita beradzan?
Jawab, Wanita tidak beradzan menurut pendapat yang shahih di antara pendapat-pendapat para ulama, karena pada zaman Nabi saw dan khulafa` rasyidin adzan tidak diserahkan kepada wanita.

Masalah kelima, Saya mengetahui bahwa wanita tidak beriqamat, apakah disyariatkan bagi wanita beriqamat jika dia menjadi imam bagi para wanita?

Jawab, Tidak disunnahkan bagi wanita untuk beriqamat untuk shalat, baik dia shalat sendiri maupun berjamaah, sebagaimana tidak disyariatkan adzan baginya.

Syarat Adzan

Masalah keenam, Bolehkah adzan tanpa berwudhu dan apa hukum adzan junub?
Jawab, Adzan orang dalam keadaan hadats kecil dan besar sah, hanya saja yang afdhal adalah suci dari kedua hadats tersebut, tetapi untuk yang berhadats besar dia tidak boleh berdiam di masjid walaupun untuk adzan, karena hadats besar termasuk penghalang bagi seseorang untuk berdiam di masjid.

Lupa Pada Saat Adzan
Masalah ketujuh
, Jika muadzin melupakan sebagian kalimat adzan sehingga dia mengurangi sebagian darinya seperti takbir atau hayya ala ash-shalah dan dia mengetahui hal itu setelah adzan, apakah dia mengulang adzan atau bagaimana?

Jawab, Benar, dia mengulang adzan karena adzan yang dia kumandangkan keliru menyelisihi yang baku dari sisi kekurangannya, akan tetapi jika dia mengetahui atau diberitahu sementara waktunya belum lama maka dia melakukan apa yang dia tinggalkan dan yang sesudahnya.

Halangan Pada Saat Adzan

Masalah kedelapan, Apa yang dilakukan muadzin jika dia tidak bisa menyelesaikan adzan karena alasan syar’i seperti sakit atau wafat atau pingsan dan yang sepertinya, apakah orang lainnya menggantikannya? Apakah yang mengantikannya ini meneruskan adzan muadzin yang pertama atau dia memulai adzan dari awal?

Jawab, Orang lain melanjutkan adzannya, tetapi jika dia memulainya dari awal adzan maka tidak mengapa?

Waktu Adzan

Masalah kesembilan, Apa hukum adzan sepuluh menit sebelum masuk waktu, apakah wajib mengulangnya?

Jawab, Tidak boleh adzan sebelum masuk waktu, barangsiapa beradzan dan terbukti bahwa adzannya sebelum masuk waktu shalat di mana adzan tersebut untuknya maka dia wajib mengulangnya setelah masuk waktu kecuali shalat Shubuh, karena adzan sebelumnya memang disyariatkan.

Dirangkum dari Fatawa al-Lajnah ad-Daimah disusun oleh Syaikh Ahmad bin Abdurrazzaq ad-Duwaisy jilid enam.
(Izzudin Karimi)