Saya berharap khitbah yang akan Anda lakukan atau sedang Anda lakukan diterima dengan baik, selanjutnya tinggal membicarakan waktu untuk melangsungkan akad nikah yang Anda tunggu-tunggu. Seandainya khitbah sudah disepakati dan diterima, apakah masih ada peluang untuk membatalkannya? Dengan kata lain, bisakah khitbah yang sudah diterima itu dibatalkan oleh salah satu pihak atau oleh kedua belah pihak?

Saya mengajak pembaca menengok ulang apa yang saya tulis sebelumnya, bahwa khitbah merupakan mukadimah pernikahan, karena sifatnya mukadimah maka bukan masalah bila ia dibatalkan oleh salah satu pihak, bila alasan pembatalannya bersifat syar’i, misalnya terjadi perubahan mencolok pada salah satu pihak yang membuatnya tidak lagi sekufu` dengan lawannya, sebagai contoh, dua orang yang sama-sama tidak shalih sepakat untuk menikah, sebelum akad berlangsung, salah satu pihak berubah menjadi shalih sedangkan yang lain masih tetap sedia kala, atau kasus sebaliknya, dua orang yang sama-sama istiqamah sepakat menikah, khitbah telah berlangsung, namun tiba-tiba istiqamah salah seorang dari keduanya luntur, dalam kasus seperti ini bukan masalah kalau yang shalih kemudian membatalkan.

Misalnya, dua orang di luar Islam sepakat untuk menikah dan khitbah telah disepakati, namun sebelum pernikahan terjadi pihak wanita masuk Islam, sementara pihak laki-laki tetap memegang agamanya, dalam kasus ini pembatalan khitbah adalah keharusan, karena wanita Islam tidak boleh menikah dengan laki-laki bukan muslim.

Bila pembatalan tidak bersifat syar’i, maka dari sisi hukum tidak bermasalah, dalam arti khitbah yang disepakati akan batal bila ia dibatalkan, namun dari sisi mengingkari janji dan menyelisihi apa yang disepakati, dari sisi ini ia bermasalah, di mana menyelisihi janji termasuk salah satu sifat orang-orang munafik dan seorang muslim tidak patut memelihara sifat munafik.
Bagaimana bila dalam khitbah tersebut mahar sudah diserahkan, apakah ia bisa ditarik kembali? Mahar diberikan sebagai salah satu syarat pernikahan dan dengan asumsi bahwa khitbah tersebut akan berlanjut ke medan pernikahan, dari sini saat khitbah tersebut dibatalkan dan otomatis pernikahan pun ikut batal, maka tidak ada penghalang bagi pembayar mahar untuk menariknya kembali, karena mahar diberikan untuk pernikahan, saat pernikahan batal maka ia pun batal.

Di samping itu, saat pernikahan sudah berlangsung dan mahar sudah disebut namun belum terjadi khalwat di antara suami istri, lalu dalam kasus ini terjadi perpisahan, maka dalam kasus seperti ini mahar yang wajib hanya setengah. “Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika istri-istrimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah.” (Al-Baqarah: 237). Bila demikian ketentuannya padahal di sini telah terjadi pernikahan dan mahar sudah ditentukan, maka sebelum terjadi pernikahan lebih patut. Wallahu a’lam.
(Izzudin Karimi)