Sesungguhnya agama Islam adalah agama pertengahan antara sikap berlebihan (ifrath) dan sikap meremehkan (tafrith), dia adalah Shiratul Mustaqim (jalan yang lurus). Telah banyak nash-nash dalam al-Qur’an maupun hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang memerintahkan untuk menetapi dan berpegang teguh dengan jalan yang pertengahan inim dan melarang dari sikap ghuluw, baik dengan menyebut kata ghuluw secara langsung atau dengan menyebut kata-kata yang menunjukkan makna tersebut seperti larangan berbuat I’tidaa’ (ekstrim), Thughyan (melampui batas), Tanatu’(berlebih-lebihan), Ta’amuq (mendalami sesuatu yang tidak bermanfaat), Tasydid (bersikap kasar/keras). Di antara nash-nash tersebut adalah sebagai berikut.

Dari al-Qur’an

1. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

{يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لاَ تَغْلُواْ فِي دِينِكُمْ وَلاَ تَقُولُواْ عَلَى اللّهِ إِلاَّ الْحَقِّ } (171) سورة النساء)

”Wahai Ahli Kitab, janganlah kamu melampaui batas dalam agamamu, dan janganlah kamu mengatakan terhadap Allah kecuali yang benar.” (QS. An-Nisaa’: 171)

2. Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman:

{قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لاَ تَغْلُواْ فِي دِينِكُمْ غَيْرَ الْحَقِّ وَلاَ تَتَّبِعُواْ أَهْوَاء قَوْمٍ قَدْ ضَلُّواْ مِن قَبْلُ وَأَضَلُّواْ كَثِيرًا وَضَلُّواْ عَن سَوَاء السَّبِيلِ} (77) سورة المائدة).

”Katakanlah:”Hai Ahli Kitab, janganlah kamu berlebih-lebihan (melampaui batas) dengan cara tidak benar dalam agamamu. Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang telah sesat dahulunya (sebelum kedatangan Muhammad) dan mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia), dan mereka tersesat dari jalan yang lurus.” (QS. Al-Maaidah: 77)

Maka kedua ayat yang mulia ini, di dalamnya terdapat larangan kepada ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) dari sikap Ghuluw (berlebih-lebihan), dan setiap khithab (seruan) dalam al-Qur’an yang ditujukan kepada Ahli Kitab berupa perintah atau larangan, maka maksud dari seruan tersebut adalah ditujukan kepada umat ini (kaum muslimin), karena pada asalnya merekalah (umat ini) yang diseru dengan al-Qur’am ini. Maka apabila Alllah Subhanahu wa Ta’ala melarang mereka (ahli kitab) dari sikap ghuluw, maka kita lebih pantas untuk dilarang dari hal tersebut.

Dan telah terjadi banyak macam sikap ghuluw pada ahli kitab, di antaranya adalah ghuluw terhadap sebagian makhluk sebagaimana orang Nashrani telah bersikap ghuluw (berlebihan) terhadap Isa ‘alaihissalam dan ibunya, dan orang Yahudi ghuluw terhadap ‘Uzair, dan juga anak sapi (yang dianggap tuhan). Dan juga mereka telah ghuluw dalam masalah ibadah sebagaimana itu terjadi pada orang-orang Nashrani, yang mana mereka menciptakan kerahiban/kependetaan yang Allah tidak pernah menurunkan keterangan (dalil) tentangnya. Dan masih banyak sikpa ghuluw yang lain

Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengabarkan bahwasanya umat ini (Islam) akan mengekor Yahudi dan Nashrani dalam kesesatan mereka, sejengkal demi sejengkal, dan itu menunjukkan bahwa ghuluw akan terjadi pada umat ini sebagaimana hal itu terjadi pada ahli kitab dan inilah kenyataannya, maka larangan ghuluw untuk mereka adalah larangan untuk kita juga.

3. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam ayat yang lain:

{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تُحَرِّمُواْ طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللّهُ لَكُمْ وَلاَ تَعْتَدُواْ إِنَّ اللّهَ لاَ يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ} (87) سورة المائدة

”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Maaidah: 87)

4. Dia Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam ayat yang lain:

{فَاسْتَقِمْ كَمَا أُمِرْتَ وَمَن تَابَ مَعَكَ وَلاَ تَطْغَوْاْ إِنَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ} (112) سورة هود

”Maka tetaplah kamu pada jalan yang benar, sebagaimana diperintahkan kepadamu dan (juga) orang yang telah taubat beserta kamu dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Dia Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. Huud: 112)

Dari dua ayat yang mulia ini bisa diambil kesimpulan tentang dilarangnya ghuluw, karena sikap I’tidaa’ (melampui batas) yang ada dalam ayat di atas maknannya adalah melampui batas yang telah ditetapkan oleh Syar’i, dan ini adalah makna ghuluw. Dan demikian juga Thughyan adalah melampui batas. Maka kedua ayat yang mulia di atas memerintahkan untuk I’tidal (adil), tawasuth (sikap tengah-tengah) dan istiqomah serta melarang kita untuk berbuat ghuluw.

Dari hadits

Adapun dari hadits adalah sebagai berikut:

1. Hadits dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu’anhuma dia berkata:

قال لي رسول الله صلى الله عليه وسلم غداة العقبة وهو على راحلته: “هات التقط لي. فلقطت له حصيات هن حصى الخذف، فلما وضعتهن في يده قال: بأمثال هؤلاء. بأمثال هؤلاء. وإياكم والغلو في الدين فإنما أهلك من كان قبلكم الغلو في الدين) رواه النسائي، وابن ماجه واللفظ للنسائي وإسناده صحيح.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadaku pada padi hari ‘Aqabah (hari melempar jumrah pertama dalam rangkaian ibadah haji), dan saat itu beliau berada di atas kendaraannya:’Kemarilah, ambilkan (kerikil) untukku’ Maka aku ambilkan untuk beliau kerikil-kerikil, dan kerikil-kerikil itu (yang aku ambil) adalah batu-batu yang digunakan untuk melempar ketapel, maka ketika aku letakkan di tangan beliau, beliau berkata:’Dengan (kerikil) yang seperti mereka, dengan yang seperti mereka dan waspadalah kalian dari sikap ghuluw dalam beragama, karena sesungguhnya yang membinasakan umat-umat sebelum kalian adalah ghuluw dalam beragama’.”(HR. An-Nasaai, Ibnu Majah dan lafazhnya milik an-Nasaai dan sanadnya shahih)

Maka hadits ini adalah salah satu dalil yang paling gamblang dalam melarang sikap ghuluw dalam beragama secara keseluruhan. Dan hal itu, sekalipun momen larangannya dalam masalah berlebih-lebihan dalam kerikil untuk melempar jumrah, hanya saja Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melontarkan ucapan tersebut dengan lafazh umum yang mencakup seluruh larangan dari sikap ghuluw dalam segala bidang agama.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:”Dan sabda Nabi”وإياكم والغلو في الدين” (waspadalah kalian dari sikap ghuluw dalam beragama) adalah umum mencakup segala macam ghuluw, baik dalam akidah (keyakinan) maupun amalan (perbuatan).” Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan bahwa hal yang membinasakan kaum-kaum sebelum kita adalah ghuluw dalam beragama. Dan salah satu yang menjelaskan hal itu adalah bahwa kebinasan kaum Nuh ‘alaihissalam disebabkan oleh sikap ghuluw mereka terhadap orang-orang shalih, sampai mereka menyembah mereka sebagai sesembahan selain Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan sebab kebinasan Yahudi adalah sikap ghuluw mereka terhadap ‘Uzair, dan juga anak sapi (yang dianggap tuhan), dan juga ghuluw mereka dalam meremehkan (para Nabi) sampai mereka membunuh para Nabi, dan merubah kitab suci mereka. Demikian juga sebab kebinasan Nashrani adalah ghuluw mereka terhadap ‘Isa ‘alaihissalam dan ibunya, dan bid’ah mereka (mengadakan sesuatu yang baru) membuat syariat-syariat dan ibadah-ibadah yang Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak pernah menurunkan dalilnya. Dan sebab kebinasan kebanyakan orang dari ummat ini adalah sikap ghuluw mereka dalam masalah Asma’ (nama) dan Sifat Allah, atau terhadap orang shalih, atau dalam menghukumi orang dan lain-lain yang termasuk sebab kebinasan, yang kesemuanya itu berawal dari ghuluw baik dalam sikap ekstrim ataupun meremehkan.

2. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dia berkata:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم (هلك المتنطعون) قالها ثلاثاً. رواه مسلم وعند أبي داود (ألا هلك المتنطعون قالها ثلاثاً) قال النووي : أي المتعمقون الغالون المجاوزون الحدود في أقوالهم وأفعالهم .

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:’Binasalah al-Mutanathi’un’ Beliau mengucapkanya tiga kali.”(HR. Muslim) dan di riwayat Abu Dawud:”Ketahuilah, binasalah al-Mutanathi’un (tiga kali).” Imam Nawawi rahimahullah berkata:”(al-Mutanathi’un)Yaitu orang ynag berbelit-belit, berlebih-lebihan dan melampui batas dalam ucapan mereka dan perbuatan mereka.”

Maka sabda beliau “Binasalah al-Mutanathi’un” semakna dengan sabda beliau “Sesungguhnya yang membinasakan umat-umat sebelum kalian adalah ghuluw dalam beragama” dan masing-masing dari kedua hadits tersebut saling membenarkan satu sama lain dan saling menguatkan.

3. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

( إن الدين يسر ولن يشاد الدين أحد إلا غلبه، فسددوا وقاربوا وأبشروا واستعينوا بالغدوة والروحة وشيء من الدلجة) البخاري .

“Sesungguhnya agama ini mudah (untuk dijalankan), dan tidaklah seseorang mempersulit agama ini melainkan dia akan dikalahkannya, maka berusahalah untuk benar (sesuai sunah Nabi), atau (kalau tudak bisa) dekatlah dengan kebenaran, dan bergembiralah (dengan pahalanya), minta bantuanlah dengan (melaksanakan ketaatan) di waktu pagi, sore, dan sebagian malam hari” (HR.Al-Bukhari)

4.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

(إن لكل عمل شرة وإن لكل شرة فترة فمن كانت شرته إلى سنتي فقد أفلح ومن كانت شرته إلى غير ذلك فقد هلك) أخرجه ابن حبان ، وإسناده صحيح وله شواهد عن جمع من الصحابة.

“Sesunguhnya setiap amalan memiliki waktu semangat dan setiap waktu semangat memiliki waktu lemah (futur), maka barang siapa yang waktu semangatnya berada dalam sunnahku maka dia telah beruntung. Dan barang siapa yang semangatnya di dalam selainnya (selain sunnahku), maka dia telah celaka.”(Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban, sanadnya shahih, dan hadits ini memiliki penguat dari riwayat sejumlah Shahabat radhiyallahu’anhum)

5. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu’anhuma, keduanya berkata:

7- وعن أبي هريرة وابن عمر رضي الله عنهما قالا قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : (يحمل هذا العلم من كل خلف عدوله ينفون عنه تحريف الغالين وانتحال المبطلين، وتأويل الجاهلين) رواه البيهقي، والخطيب في شرف أصحاب الحديث واللفظ له، وأخرج عن أحمد تصحيحه، وصحح الحافظ العلائي بعض طرقه .

“Agama ini diemban di setiap zaman oleh para ulama; yang menyisihkan penyimpangan golongan yang ekstrim, jalan orang-orang batil dan ta’wilnya orang-orang yang jahil.” (HR. al-Baihaqi, Al-Khathib al-Baghdady rahimahullah dalam Syaraf Ashab al-Hadits (hal. 65 no. 51) dan diriwayatkan pula oleh Imam Ahmad rahimahullah dan dishahihkannya. Dan al-’Ala’i rahimahullah menshahihkan sebagian riwayatnya)

6. Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu berkata:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : (صنفان من أمتي لن تنالهما شفاعتي: إمام ظلوم، و كل غال مارق) رواه الطبراني في الكبير والأوسط وقال المنذري، والهيثمي: رجاله ثقات أي رجال المعجم الكبير وحسنه الألباني، وله شاهد من حديث معقل بن يسار عند الطبراني وابن أبي عاصم في السنة .

”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:”Dua golongan dari ummatku yang tidak akan mendapatkan syafa’atku; pemimpin yang zhalim, dan setiap orang yang ghuluw (ekstrim) dan melampui batas (agama).”(Diriwayatkan oleh ath-Thabrani rahimahullah dalam al-Kabir dan al-Ausath. Al-Mundziri rahimahullah dan al-Haitsami rahimahullah berkata:”Para perawinya tsiqah, maksudnya perawi di Mu’jam al-Kabir, dan hadits ini dihasankan oleh syaikh al-Albani rahimahullah den hadits ini memiliki penguat dari hadits Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu dalam riwayat ath-Thabrani dan Abi ‘Asim di kitab as-Sunnah)

Macam-macam Ghuluw

Syaikh al-‘Allamah Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah berkata tentang ghuluw dalam kitab beliau ”Syarh Kasyfu Syubhat”:”Ghuluw adalah melampui batas dalam beribadah, beramal, memuji maupun mencela, dan ghuluw terbagi menjadi empat macam:

1. Pertama:Ghuluw dalam aqidah (keyakinan), seperti ghuluwnya ahlil kalam (asy’ariyah, mu’tazilah, maturidiyah dan selain mereka) dalam masalah nama-nama dan sifat (asma wa sifat) Allah Subhanahu wa Ta’ala sehingga mengarah kepada tamtsil (menyerupakan Allah denga makhluk) atau ta’thil (mengingkari nama dan sihfat Alah). Dan yang pertengahan dalam masalah ini adalah apa yang diyakini oleh Ahlu Sunnah dengan menetapkan nama dan sifat yang telah ditetapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, tanpa merubah, mengingkari mempertanyakan caranya,ataupun menyerupakannya dengan makhluknya.

2. Kedua: Ghuluw dalam ibadah (hukum) seperti ghuluwnya orang khawarij yang menganggap kafir para pelaku dosa besar, dan juga mu’tazilah yang menempatkan pelaku dosa besar pada manzilah (kedudukan) di antara dua manzilah (kedudukan), maksudnya dia bukan muslim dan bukan kafir. Dan sikap berlebihan ini berlawanan dengan sikap meremehkannya murji’ah, yang mana mereka mengatakan bahwa keimanan seseorang tidak akan terpengaruhi oleh dosa sebesar apapun dosa itu. Dan yang tengah-tengah dalam masalah ini adalah apa yang diyakini Ahlu Sunnah bahwa pelaku maksiat (dosa ) adalah orang yang keimanannya kuarang sesuai dengan kadar maksiat yang dia lakukan.

3.Ketiga: Ghuluw dalam muamalah, seperti berlebihan dalam mengharamkan sesuatu (yang tidak ada dalinya), dan ini berlawanan dengan sikap meremehkan orang yang mngatakan halanya segala cara untuk meningkatkan harta dan perkonomian, sekali[un itu riba, menipu dan yang lainnya. Dan yang tengah-tengah adalah dengan mengatakan bahwa halalnya muamalah adalah yang dibangun di atas keadilan, yaitu yang sesuai dengan nash-nash al-Qur’an maupun hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

4.Keempat: Ghuluw dalam adat kebiasaan, seperti bersikap keras dalam memegang adat yang lama, dan tidak mau beralih kepada yang lebih baik. Adapun kalau kedua adat tersebut adalah sama dalam kebaikan dan manfaat, maka keadaan sseorang yang tetap bertahan dengan adatnya lebih baik daripada mengambil adat atau kebiasaan yang baru.” Selesai perkataan Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah.

Adapun Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah berkata:”Dan ghuluw dalam beragama adalah melampui batas yang telah ditetapkan oleh Syari’at. Dan kadang kala ghuluw terjadi dalam masalah ibadah seperti yang terjadi pada tiga orang Shabat radhiyallahu ‘anhum yang datang menanyakan amalan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka salah seorang dari mereka berkata:’Aku akan selalu shalat (shalat malam) dan tidak tidur’, yang kedua bekata:’Aku akan berpuasa dan tidak berbuka’ dan yang ketiga berkata:’Aku tidak akan menikah.’”

Faidah:

Yang dimaksud sikap ghuluw atau berlebihan dalam pembahasan ini adalah setiap perbuatan yang menyelelisihi al-Qur’an dan As-Sunnah, dan bukanlah termasuk sikap ghuluw atau berlebihan, perbuatan seseorang yang berusaha untuk menerapkan sunnah (ajaran) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam setiap langkah dan perilakunya. Hal ini, kami sebutkan karena sebagian orang ketika melihat seseorang yang berusaha untuk menerapkan sunnah (ajaran) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, seperti shalat jama’ah, memanjangkan jenggot, memakai celana di atas mata kaki, berusaha mencari yang halal, bersikap jujur dan lain sebagainya, mereka menganggap orang itu telah bersifat ghuluw atau ekstrim, padahal hal itu bukanlah sikap ghuluw. Jadi sekali lagi bahwa ukuran ghuluw dan tidaknya ditimbang dengan al-Qur’an dan as-Sunnah, bukan dengan perasaan dan pendapat manusia. Wallahu muwaffiq.

Dan untuk pembahasan tentang sebab sebab timbulnya ghuluw dan cara penanggulanganya akan kami bahasa insya Allah akan kami bahas pada edisi-edisi yang mendatang.

(Sumber:إياكم والغلو في الدين tulisan ‘Ali bin Yahya al-Haddaady, diterjemahkan oleh Abu Yusuf Sujono disertai beberapa tambahan)