Imam Bukhari meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Apabila seorang istri bersedekah dengan makanan yang ada di rumahnya tanpa menimbulkan kerusakan (akibat buruk), maka ia mendapat pahala sedekah dan suami mendapat pahala usaha mencari harta, dan bagi yang menyimpan seperti itu juga, dan sebagian mereka tidak mengurangi pahala sebagian yang lain sedikit pun jua.”

Artinya, bahwa seorang istri boleh bersedekah dengan sebagian harta suaminya jika ia yakin bahwa suami merestuinya.