Pendahululan

Jual beli dalam fiqih Islam terkadang dilakukan dengan pembayaran kontan –dari tangan ke tangan–, dan terkadang dengan pembayaran dan penyerahan barang tertunda, hutang de-ngan hutang. Terkadang salah satu keduanya kontan dan yang lainnya tertunda. Kalau pembayaran kontan dan penyerahan barang tertunda, maka itu disebut jugal beli as-Salm.

Kalau penyerahan barangnya langsung dan pembayarannya tertunda, itu disebut jual beli nasi’ah. Pembayaran tertunda itu sendiri terkadang dibayar belakangan dengan sekali bayar sekaligus. Terkadang di-bayar dengan cicilan, yakni dibayar dengan jumlah tertentu pada waktu-waktu tertentu. Itu disebut jual beli taqsit atau kredit.. Kredit di sini merupakan cara memberikan pembayaran barang dagangan.

Jual beli kredit itu hanyalah salah satu bentuk dari jual beli nasi’ah. Syariat yang suci membolehkan jual beli nasiah itu dengan pembayaran tertunda, demikian juga dengan jual beli as-Salm dengan penyerahan barang tertunda, sesuai dengan syarat-syarat yang akan dijelaskan pada kesempatan lain.