Bagian Keempat

Pendapat Yang Rajih (Kuat)

Sesungguhnya pentarjihan terhadap pendapat tertentu dalam hukum pengguguran kandungan menurut fiqih Islam, beranjak dari batas paling bawah yang disepakati oleh para fuqaha pendahulu kita. Saya tidak yakin ada seorang pembahas muslim yang boleh melampaui batas itu dalam membahas masalah ini, yaitu nash-nash al-Qur