Penutup

Zakat adalah kewajiban agama yang memiliki aturan yang sangat teliti dan cermat dari mulai sumber pema-sukan atau harta yang wajib dizakati hingga pihak-pihak yang berhak menerimanya. Zakat sangat berbeda dengan pajak yang harus dibayarkan kepada pemerintah karena hasil pajak dibelanjakan untuk kepentingan umum sehingga tidak bisa pajak disamakan dengan zakat atau dianggap seperti membayar zakat.

Rasa keadilan yang terdapat pada syari’at wajib zakat antara lain:
Membebaskan harta yang kurang dari senisab dari kewajiban zakat.
Islam menghindari pembayaran zakat dobel sebagaimana sabda Rasulullah :
“Janganlah kalian menarik zakat berulang kali”. Artinya dobel dua kali. (HR. Abu Ubaidah di Kitab Al Amwal).
Suatu contoh: Seorang pedagang membeli lima onta, maka dia hanya wajib membayar zakat sekali saja atau satu jenis zakat yaitu memilih salah satu di antara membayar zakat perniagaan yaitu 2½ % atau membayar zakat peternakan yaitu satu kambing.

Syari’at zakat menghargai jerih payah dalam memberi beban pembayaran zakat, barangsiapa yang mengeluarkan jerih payah dalam bercocok tanam, maka dia wajib mengeluarkan zakat 5% saja dan jika pengairan ladang didapatkan dari air hujan, maka zakatnya 10%. Dan zakat barang tambang (temuan) adalah 20% jika mendapatkannya tanpa susah payah.

Islam tidak mewajibkan zakat terhadap barang-barang perabot perlengkapan rumah tangga selagi tidak dipergunakan untuk perniagaan.

Demikianlah kelebihan syari’at Islam yang penuh dengan keadilan, karena syari’at Islam adalah syari’at yang penuh dengan nilai rahmat dan kemudahan.

Referensi :

Buku-buku lama

  • Asy-Syarhul Kabir: Al-Allamah Ahmad bin Muhammad Al-‘Adawy (Ad-Dardiry) Hasyiyah Ad-Dasuqi: Muham-mad bin Arfah Al-Dasuqi.
  • Nailul Authar Syarh Muntaqal Akhbar: Imam Syaukani juz I, tahqiq Mustafa Albabi Alhalbi.
  • Al-Mughni: Syaikhul Islam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi.
  • Al-Muhalla: Imam Ibnu Hazm Al Andalusi.
  • Raddul Muhtaar ‘ala Durril Mukhtaar: Muhammad Amin (Ibnu ‘Abidin).

Buku-buku baru

  • Fiqhuz Zakah: Dr. Yusuf Qaradhawi.
  • Minhajul Muslim: Syaikh Abu Bakar Al Jazairy.
  • Fiqhus Sunnah: Syaikh Sayid Sabiq .