Beberapa hukum yang berhubungan dengan shalat:

  • Apabila waktu shalat telah tiba, maka para kaum wanita segera shalat di rumahnya tanpa menunggu iqamat. Mereka harus segera shalat sesudah men-dengar suara adzan yang dikumandangkan oleh mu’dzin ketika waktu shalat tiba. Dan boleh bagi mereka menunda shalat dari awal waktunya.(65)
  • Perempuan shalat dirumah itu lebih baik dari pada ia shalat di masjid. Sedangkan tentang shalat di tanah suci Mekkah, maka sesungguhnya perlipatan pahala bagi orang yang shalat di Masjidilharam hingga mencapai 100 ribu itu bisa diperoleh di setiap tanah haram Mekkah. Maka jika seorang wanita shalat di rumahnya di Mekkah, ia tetap memperoleh perlipatan pahala tersebut -insya Allah-. Adapun di Madinah, perlipatan pahala shalat itu hanya dapat diperoleh jika shalat dilakukan di masjid nabawi sebanyak 1000 kali lipat, dan ini khusus bagi Masjid nabawi. Wallahu a’lam.(66)
  • Dianjurkan bagi wanita menyaringkan (menjaharkan) suaranya dalam shalat subuh dan pada duaraka’at pertama dalam shalat maghrib dan isya’, selagi tidak didengar oleh laki-laki asing karena dikhawatirkan akan terfitnah dengan suaranya. Dan apabila ia berada di suatu tempat yang tidak terdengar suaranya oleh lelaki asing, maka jika ia melakukan shalat malam boleh mengeraskan suaranya di saat membaca ayat, kecuali jika hal tersebut dapat menyebabkan kegaduhan bagi orang lain. Sedangkan di dalam shalat Zhuhur dan ashar dan pada raka’at ketiga dari shalat Maghrib dan dua raka’at terakhir dari shalat Isya’, ia membaca dengan suara pelan.(67)
  • Tidak dibolehkan bagi wanita melakukan adzan atau iqamat, baik dalam keadaan muqim atau bepergian (musafir), karena adzan dan iqamat itu merupakan kekhususan bagi lelaki.(68)
  • Dalam shalat Isya’ itu lebih afdlal jika ditunda pelak-sanaannya hingga pada pengujung waktunya. Semakin ditunda pelaksanaannya, maka semakin lebih afdhal, kecuali bagi laki-laki. Karena jika laki-laki menunda pelaksanaan shalat isya’ ia akan ketinggalan shalat jama’ah. Oleh karena itu ia tidak boleh menunda shalat isya dan meninggalkan berjama’ah. Berbeda halnya dengan kaum wanita, mereka melakukan shalat di rumah. Maka jika mereka menunda pelaksa-naan shalat isya’ pada akhir waktunya, maka itu lebih afdhal, akan tetapi tidak diperbolehkan bagi mereka menundanya hingga tengah malam.