Beberapa hukum penting berkaitan dengan zakat perhisan wanita:

Wanita harus mengeluarkan zakat perhiasannya bila mencapai nishab, dengan mengunjungi pedagang emas atau lainnya tiap tahun untuk menanyatan tentang harga emas yang dipakai. Bila ia telah mengetahui harga perhiasannya dengan rupiah pada saat itu, maka ia segera mengeluarkan zakatnya berdasarkan harga pada saat itu tanpa melihat kepada modal asal. Dia harus menyesuaikannya dengan harga sekarang.

Perhiasan (selain emas dan perak) dan pakaian tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Akan tetapi jika perhiasan dan pakaian itu untuk kepentingan bisnis (jual-beli), maka wajib zakat, dan demikian pula halnya permata. Adapun emas dan perak bila sampai nisabnya, maka wajib dikeluarkan zakatnya sekalipun untuk dipakai, berdasarkan pendapat ulama yang lebih kuat.