Kesalahan Seputar Pernikahan

  • Enggan untuk menikah dengan alasan study dan mempersiapkan masa depan (secara ekonomi) hingga akhirnya terlambat menikah. Tinggal-hanya-dia sendiri sementara saudari-saudarinya, teman-teman puterinya sudah menikah semua. Tidak ada orang yang mau menikahinya karena umurnya sudah tua.
  • Ceroboh dalam memilih suami. Misalnya, dia setuju menikah dengan orang yang suka maksiat, fasik, atau meninggalkan shalat, hanya karena melihat status sosial, pekerjaan atau titelnya; atau karena orang tersebut kaya raya.
    Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda:

    إِذَا أَتَا كُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ خُلُقَهُ وَدِيْنَهُ فَزَوِّجُوْهُ، إِلاَّ تَفْعَلُوْا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي اْلأَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيْرٌ (رواه الترمذي)

    “Bila datang kepada kalian orang yang kalian senangi akhlak dan agamanya, maka nikahkanlah dia. Bila kalian tidak melakukannya, maka akan terjadi fitnah dan kerusakan yang besar di bumi.”(HR. At-Tirmidzi)

  • Memahalkan mahar (mas kawin). Hal ini bertentangan dengan ajaran syariat. Karena nikah yang paling berkah adalah nikah yang paling ringan maharnya.
    Rasulullah bersabda:

    خَيْرُ الصَّدَاقِ أَيْسَرُهُ (رواه الحاكم)

    “Sebaik-baik mahar adalah yang paling ringan.”(HR. Al-Hakim)

  • Tukar cincin yaitu si pria peminang memakaikan cincin di tangan kanan wanita yang dipinang. Bila sudah menikah, maka cincin -yang biasanya tertulis di situ nama si pria- dipindahkan ke tangan kiri. Ini adalah adat istiadat orang-orang Nasrani.
  • Mewajibkan suami untuk membawa “syabakah” (sejumlah harta berupa emas dan lain sebagainya untuk mengikat calon isteri). Ini termasuk bid’ah yang dibikin-bikin orang pada masa sekarang. Tak ada sedikit pun dalil yang diturunkan oleh Allah Subhannahu wa Ta’ala dalam hal ini.
  • Memaksakan diri untuk nnengadakan acara resepsi di tempat-tempat mewah atau di hotel-hotel di mana di sana terjadi israf(berlebih-lebihan) dalam makanan.
    Allah Subhannahu wa Ta’ala berfirman:
    “Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’araf: 31)
  • Pergi ke salon kecantikan untuk mencukur bulu tubuh, sebagian mereka sampai membiarkan tukang salon memandang pada bagian-bagian yang tidak halal kecuali oleh suaminya.
  • Mengenakan “tasyriiyyah” pada malam resepsi. Yaitu, gaun pengantin putih yang panjang dan mahal harganya dan terkadang juga dipadukan dengan sarung tangan dan kaos kaki serba putih. Ini semua adalah kebiasaan orang-orang Nasrani. Kita tidak boleh memakainya karena di sana ada unsur tasyabuh (meniru)wanita-wanita kafir, selain juga ada unsur israf (berlebih-lebihan), tabdzir(membuang percuma) dan bermegah-megah.
  • Memeriahkan acara resepsi pernikahan dengan musik dan tari-tarian dengan nada-nada setan, dan mengundang para penyanyi pria dan wanita atau kelompok wanita khusus untuk menabuh gendang atau rebana. Semua ini haram hukumnya, tidak boleh dilaksanakan. Yang boleh hanyalah nyanyian -tanpa alat musik- yang tidak mengandung kata-kata jorok atau kata-kata yang tidak mencerminkan rasa malu dan ini pun hanya khusus untuk kaum wanita saja.
  • Memajang kedua mempelai di pelaminan yang diletakkan di depan para undangan. Dan ini jelas haram seperti yang telah difatwakan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz-rahimahullah.