Setelah sempat menimbulkan polemik dan menggegerkan opini publik Arab, terutama Mesir, Mufti Mesir, Dr. Ali Jum’ah menarik bukunya yang berisi fatwa membolehkan tabaruk dengan ‘air seni’ Nabi SAW dari peredaran.

Seperti yang dilansir situs Al Arabiya, sebuah sumber di lembaga fatwa Mesir mengatakan, Dr. Ali Jum’ah telah menarik bukunya yang berjudul ‘Ad-Din Wa Al Hayah –Al Fatawa Al ‘Ashriyyah Al Yaumiyyah-’ dari peredaran setelah sempat membuat geger seantero dunia Arab, wabil khusus, Mesir. Situs itu mengatakan, dengan penarikan ini, maka polemik tersebut dianggap berakhir hingga di situ.

Sebelumnya, Lembaga Penelitian Islam (LKI), Mesir telah mengecam fatwa Dr Jum’ah yang membolehkan tabaruk dengan ‘air seni’ Nabi SAW tersebut dalam sebuah diskusi panas yang memakan waktu empat jam, Sabtu lalu.

Mengenai hal itu, anggota LPI yang juga kepala Jam’iyyah Syar’iyyah, Dr. Muhammad Al Mukhtar Al Mahdi menjelaskan, peristiwa yang dijadikan dalil oleh Mufti tentang tabarruk dengan ‘air seni’ Nabi SAW’ tersebut tidak memiliki dasar dalam Sirah Nabawiyah yang benar.!!

Buku yang dikarang Dr. Ali Jum’ah itu telah menimbulkan banyak polemik karena memuat sejumlah fatwa kontroversial, diantaranya apa yang dinyatakannya tentang bolehnya mencium pagar besi yang mengelilingi pusara Imam Al Husain. Dalil yang dipegangnya hanya berupa ‘untaian syair pujian’ terhadap Al Husain.!?

Selain itu, buku tersebut juga memuat sejumlah fatwa yang menunjukkan sikap inkonsistensi dan kontradiktif Dr Jum’ah, seperti misalnya pada halaman 99, ia menilai khitan wanita adalah sebuah kehormatan. Sementara dalam sikapnya dalam fatwa terakhir, ia menilai khitan wanita merupakan tradisi Afrika yang tidak ada kaitannya dengan Islam. Ini tentunya bertentangan dengan pendapat Jumhur ulama.!!?? (ismo/AH)