Islam sangat menghormati kaum wanita dan menjunjung tinggi martabatnya, tidak sebagaimana orang-orang jahiliyah terdahulu. Islam mewajibkan para suami untuk memberikan hak-hak mereka secara sempurna. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

 

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ

 

“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma´ruf.” (QS. Al-Baqarah: 228).

Ayat di atas menunjukkan bahwa seorang suami harus memberikan hak-hak wanita dengan sempurna dan berakhlak kepadanya dengan ahlak yang mulia. Berikut ini beberapa adab yang seharusnya dilakukan kepada seorang istri, di antaranya:

 

Mempergaulinya dengan baik.

Wajib bagi suami untuk memperlakukannya dengan baik, dengan cara yang biasa dilakukan di masyarakatnya dan tidak menyelisihi syariat islam. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

 

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

 

“Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (QS. An-Nisa’: 19).

 

Berikut ini beberapa bentuk berbuat baik kepada istri:

1. Berkata lembut dan perpenampilan yang menarik di depan istri.

Al-Hafidz Ibnu Katsir rahimahullah berkata ketika menafsirkan surat QS. an-Nisa’ ayat 19 di atas, beliau berkata, “Berkatalah kepada mereka (para istri) dengan perkataan yang baik, perbaguslah perbuatan kalian dan penampilan kalian sesuai dengan kemampuan kalian, sebagaimana engkau suka diperlakukan olehnya maka berlakulah yang sama dengannya.(Lihat Tafsir Ibnu Katsir, 2/242).

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Sesungguhnya aku suka berhias untuk istri(ku), sebagaimana ia berhias untukku, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, yang artinya,“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma´ruf.” (QS. Al-Baqarah: 228). (Lihat Tafsir Ibnu Jarir, 4/532).

 

2. Bercanda bersama istri.

Hal seperti ini pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, dimana beliau mengajak istri beliau ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha untuk lomba lari, terkadang beliau mengalah dan terkadang tidak, sebagaimana yang dikisahkan dalam hadits riwayat Imam Ahmad no. 26277 dengan sanad baik.

 

3. Tidak berlaku pelit dalam memberi nafkah.

Hendaklah seorang suami memberi nafkah kepada istrinya sesuai dengan kelapangan rezeki yang dilimpahkan kepadanya, dengan tidak berlaku pelit dan sebaliknya (berlaku boros). Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

 

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ

 

“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya.” (QS. Ath-Thalaq: 7).

Dan seorang suami ketika memberi nafkah kepada istrinya akan mendapatkan pahala jika dia niatkan mencari pahala dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

 

إِذَا أَنْفَقَ الْمُسْلِمُ نَفَقَةً عَلَى أَهْلِهِ وَهُوَ يَحْتَسِبُهَا كَانَتْ لَهُ صَدَقَةً

 

“Jika seorang muslim memberikan nafkah kepada keluarganya, dan dia mengharapkan pahala dari Allah maka hal itu akan menjadi sedekah baginya.” (HR. Bukhari, no. 5351).

 

4. Menutupi kekurangan istri.

Sayogyanya seorang suami menutupi kekurangan yang ada pada istri, baik kekurangan fisik maupun sifatnya. Dan seorang suami berusaha memperbaiki kekurangan-kekurangan istrinya jika kekurangan tersebut dapat diusahakan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

 

لَا يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ

 

“Janganlah seorang mukmin (suami) membenci seorang muslimah (istrinya), jika dia membencinya karena satu akhlak maka dia ridha dengan akhlak yang lain.” (HR. Muslim, no. 1469).

Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan hadits di atas dengan mengatakan, “Seyogyanya dia tidak membencinya, karena jika menjumpai pada dirinya akhlak yang tidak disukainya maka dia akan menjumpai akhlak yang senangi.

Meskipun istrinya akhlaknya kurang baik, tetapi ia menjumpainya sebagai istri yang beragama, cantik, menjaga kesucian diri, mencintai suami dan yang semisalnya.” (Lihat Syarh Muslim, 10/58).

 

5. Membantu pekerjaan istri.

Seorang suami yang baik adalah seorang suami yang mengerti kondisi istrinya. Seorang istri mempunyai tanggung jawab yang besar yang tidak kalah dengan tanggung jawab seorang suami, maka seorang suami harus tidak segan-segan membantu pekerjaan istrinya di rumah terlebih jika istri sangat membutuhkannya seperti ketika hamil atau menyusui. Sungguh Nabi kita shallallahu ‘alaihi wasallam telah memberikan contoh kepada para suami dalam hal ini, beliau tidak segan-segan membantu istri beliau. Diriwayatkan dari al-Aswad bin Yazid radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku bertanya kepada ‘Aisyah, Apa saja yang dilakukan oleh Nabi di rumahbeliau?,” maka ‘Aisyah menjawab,“Beliau membantu keluarganya, dan jika datang waktu shalat beliau keluar menuju shalat.” (HR. Bukhari, no. 676).

 

6. Berhusnudzan kepada istri dan memperbolehkan istri untuk keluar rumah untuk menghadiri shalat jama’ah atau kajian islami jika hal itu aman dari fitnah.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

 

إِذَا اسْتَأْذَنَتْ امْرَأَةُ أَحَدِكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلَا يَمْنَعْهَا

 

“Jika istri salah satu diantara kalian meminta ijin (kepada kalian) menuju ke masjid maka janganlah menahannya.” (HR. Bukhari, no. 5238).

 

7. Menjauhkan istri dari api neraka.

Wajib seorang suami menyelamatkan istrinya dari segala mara bahaya, dan bahaya yang terbesar adalah bahaya api neraka. Maka suami wajib menjauhkannya darinya, dengan mengajarkan agama kepadanya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” (QS. At-Tahrim: 6).

 

8. Menjaga kesucian istrinya.

Dan di antara caranya adalah memenuhi kebutuhan biologisnya, dan hal itu juga merupakan haknya. Diriwayatkan oleh Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash  radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepadanya, ‘Benarkah aku dikabari bahwa engkau selalu puasa di siang hari dan shalat malam di malam hari?’ ia menjawab, ‘Ya, benar wahai Nabi,’ Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Janganlah engkau berlaku demikian, berpuasa dan berbukalah, shalatlah malam dan tidurlah, maka sesungguhnhya tubuhmu mempunyai hak atasmu, matamu mempunyai hak atasmu dan bagi istrimu hak yang harus engkau tunaikan.’” (HR. Bukahri, no. 5199).

 

9. Menjaga cinta istri.

Wajib bagi suami untuk menjaga cinta istrinya, dengan menaruh rasa cemburu jika haknya yang ada pada istrinya disertai orang lain. Upaya suami untuk menjaga cinta istrinya sangat banyak sekali, di antaranya adalah:

 

(1) Tidak memperbolehkan istri keluar rumah dengan tidak menutup aurat.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

 

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

 

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” (QS. Al-Ahzab: 33).

 

(2) Melarang istrinya menerima tamu dari lelaki yang bukan mahramnya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang kaum lelaki untuk bertamu kepada wanita yang bukan mahramnya dengan sabda beliau:

 

إِيَّاكُمْ وَالدُّخُوْلَ عَلَى النِّسَاءِ

 

“Jangahlah kalian (kaum lelaki) bertamu kepada wanita (yang bukan mahramnya).” (HR. Bukahri, no. 5232).

 

(3) Melarang istri untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan fitnah.

Seperti keluar dari rumah dengan tidak ada kebutuhan yang wajib, keluar lebih dari kebutuhannya, atau mengoleksi buku-buku, kaset atau yang lainnya yang dapat menghilangkan agama atau akhlaknya.

Demikian sedikit adab-adab suami yang harus ditunaikan kepada istrinya, dan masih banyak yang lainnya. Wallahu A’lam. (Abu Sa’ad Muhammad Farid, Lc.).

 

Referensi:

 

1. Syarh Muslim, Imam Muslim.

2. Tafsir Ibnu Katsir, Ibnu Katsir.

3. Tafsir Ibnu Jarir, Ibnu Jarir, dll.__