c1892f814c557b6a8106ef7352ce1fcaPertanyaan :

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Ustadz yang dirahmati Allah. Mohon dijelaskan dengan detail berkaitan dengan ijma (konsesnsus) para ulama yang menyebutkan bahwa apabila seorang muslim menikah dengan wanita ahli kitab, maka tata cara pernikahannya adalah dengan tata cara Islam. Terimakasih.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Jawaban :

Wa’alaikumussalam Warahamtullohi Wabarakatuh.

Pertama :

Konsensus tersebut berdasarkan beberapa hal diantaranya, karena wajibnya syariat Islam(yang dibawa oleh Nabi Muhammad shalallohu ‘alaihi wasallam) untuk diikuti. Hal ini seperti diisyaratkan dengan cukup jelas dalam sabda beliau shallallohu ‘alaihi wasallam, “Sungguh aku telah membawakan kalian syariat yang putih dan bersih. Jika seandainya Musa Alaihis salam hidup sekarang ini, maka tidak dibolehkan baginya melainkan dia harus mengikuti aku.” (HR.Ahmad, Baihaqi dalam kitab Syu’abul iman, dan dihasankan Al-Albani dalam al-Misykaah)

Kedua :

Rosululloh shallallohu ‘alaihi wasallam bersabda, “Segala puji bagi Alloh Dzat yang telah memberikan petunjuk kepadamu kepada agama ini (Islam) yang tinggi dan tidak ada yang mengunggulinya.” (HR. ath Thobroni di dalam Mu’jam ash Shoghir)

Ketiga :

Sebab jika pernikahan tersebut dilakukan di greja dengan tata cara orang Nasrani, hal ini merupakan bentuk pengagungan terhadap syiar, tempat ibadah, serta penghormatan terhadap tokoh agama mereka. Dan secara langsung berarti saat itu juga, si muslim meniru-niru atau menyerupai mereka, padahal hal ini telah diwanti-wanti oleh nabi shallallohu ‘alaihi wasallam.

Dari Ibnu Umar, ia berkata, Rosululloh shallallohu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang menyerupai salah satu kaum, ia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Abu Dawud di dalam Sunannya)

Wallohu a’lam.

Semoga sholawat dan salam semoga tercurah kepada nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan para sahabat beliau.