alqur'an haditsKarena kaum muslimin tidak berijma’ di atas kesesatan, maka ijma’ mereka dijamin berdasarkan dalil. Jumhur ulama berpendapat bahwa dalil ini bisa bersifat qath’i berupa al-Qur`an atau sunnah mutawatir, bisa juga bersifat zhan seperti hadits ahad, seperti ijma’ kaum muslimin atas kewajiban mandi junub karena pertemuan dua kelamin yang dasarnya adalah hadits ahad.

Sebagian ulama berpendapat ijma’ tidak berdasarkan dalil qath’i, al-Qur`an dan sunnah mutawatir, karena ijma’ tidak diperlukan dihadapan dalil qath’i, dalil inilah yang menetapkan hukum.

Pendapat ini tidak shahih, karena sekalipun dalil bersifat qath’i, tetapi petunjuknya bisa bersifat zhanni, maka adanya ijma’ menepis sisi-sisi yang memungkinkan dari sebuah dalil, atau dalil dan petunjuknya bersifat qath’i, maka hadirnya ijma’ menguatkan.

Manhajul Istidlal ala Masa`il al-I’tiqad inda Ahlus Sunnah wal Jamaah, Utsman bin Ali Hasan.