Ketika kita hendak membeli suatu kebutuhan, baik di pasar maupun pusat perbelanjaan lainnya, baik secara langsung maupun via media modern, seperti telepon dan internet, maka sudah sepatutnya kita menunjukkan diri sebagai seorang pembeli muslim yang baik. Berikut ini beberapa adab yang perlu kita perhatikan sebagai seorang pembeli agar transaksi kita benar-benar berbuah berkah:

 

  1. Membaca doa saat masuk pasar

Hendaknya kita tidak lupa membaca doa saat hendak masuk pasar maupun pusat-pusat perbelanjaan lainnya, seperti mall, supermarket, dll. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ دَخَلَ السُّوقَ فَقَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِي وَيُمِيتُ وَهُوَ حَيٌّ لَا يَمُوتُ بِيَدِهِ الْخَيْرُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ كَتَبَ اللَّهُ لَهُ أَلْفَ أَلْفِ حَسَنَةٍ وَمَحَا عَنْهُ أَلْفَ أَلْفِ سَيِّئَةٍ وَرَفَعَ لَهُ أَلْفَ أَلْفِ دَرَجَةٍ

“Barangsiapa masuk pasar, lalu membaca, ‘Tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah, Yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan dan bagi-Nya segala pujian. Dia-lah Yang Menghidupkan dan Yang Mematikan. Dia-lah Yang Hidup dan tidak akan mati. Di tangan-Nya kebaikan. Dia-lah Yang Mahakuasa atas segala sesutau.’ Maka Allah akan menuliskan baginya satu juta kebaikan, menghapus darinya satu juta keburukan dan akan mengangkat baginya satu juta derajat.” (HR. At-Tirmidzi no. 3428 dan Al-Albani menyatakan hadits tersebut hasan dalam Shahih wa Dha’if Sunan At-Tirmidzi, 7/428).

Ath-Thayyibi berkata, “Dikhususkan untuk membaca dzikir semacam ini karena pasar adalah tempat yang kerap membuat manusia lalai dari mengingat Allah dan lebih disibukkan dengan urusan dagang. Pasar merupakan wilayah kekuasaan setan dan para pasukannya. Maka orang yang berdzikir ketika itu berarti sedang memerangi setan dan menghancurkan bala tentaranya. Sehingga ia pun layak sekali mendapatkan pahala semacam itu.” (Lihat Tuhfatul Ahwadzi, 9/272).

 

  1. Mengucapkan salam dan berwajah ceria

Memulai transaksi dengan salam adalah kebaikan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لَا تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلَا تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا. أَوَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى شَيْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ أَفْشُوا السَّلَامَ بَيْنَكُمْ

“Kalian tidak akan masuk surga hingga kalian beriman, dan kalian tidak beriman (dengan sempurna) hingga kalian saling mencintai, maukah aku kabarkan sesuatu apabila kalian mengamalkannya niscaya kalian akan saling mencintai; yaitu tebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Muslim, no. 203).

Hendaknya kita juga menunjukkan wajah yang ceria. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

كُلُّ مَعْرُوفٍ صَدَقَةٌ وَإِنَّ مِنْ الْمَعْرُوفِ أَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلْقٍ

“Setiap perbuatan yang baik adalah sedekah. Dan di antara perbuatan yang baik ialah engkau berwajah ceria saat bertemu saudaramu.” (HR. At-Tirmidzi, no. 1970).

 

  1. Tidak menawar barang yang sedang ditawar orang lain

Tindakan semacam ini hukumnya haram apabila telah terjadi kesepakatan harga suatu barang antara penjual dan pembeli. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لَا يَسُمْ الْمُسْلِمُ عَلَى سَوْمِ أَخِيهِ

“Janganlah seorang muslim menawar (barang dagangan) yang sedang ditawar oleh saudaranya.” (HR. Muslim, no. 3886).

Adapun dalam jual beli lelang, larangan ini tidak berlaku. Karena dalam transaksi lelang kesepakatan harga belum tercapai. Dan saling tawar di antara calon pembeli dalam hal ini bukanlah hal yang terlarang. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri pernah melakukan jual beli secara lelang.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menjual alas pelana dan gelas, lalu beliau menawarkan, “Siapa yang akan membeli alas pelana dan gelas ini?” Seseorang berkata, “Saya akan membelinya seharga satu dirham”, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menawarkan lagi, “Siapa yang mau membelinya lebih dari satu dirham?” Lalu seorang laki-laki memberinya dua dirham, beliau pun menjual kepadanya. (HR. at-Trimidzi, no. 1218. Al-Albani men-dha’if-kan hadits tersebut).

 

  1. Tidak melakukan transaksi saat tiba waktu shalat

Hindarilah transaksi pembelian baik yang sifatnya langsung di pusat-pusat belanja maupun via media – ketika mendekati atau telah tiba waktu shalat, termasuk setelah adzan shalat jumat hingga selesai shalat. Hal ini agar kita tidak tertinggal dari shalat berjamaah dan tidak terjebak dalam larangan jual beli setelah dikumandangkan adzan shalat jumat. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, yang artinya,

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al-Jumu’ah: 9).

Dengan demikian, mudah-mudahan Allah Subhanahu wa Ta’ala memasukkan kita ke dalam golongan yang disebutkan dalam firman-Nya:

رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ

“Orang-orang yang tidak dilalaikan oleh perdagangan dan jual beli dari mengingat Allah, melaksanakan shalat, dan menunaikan zakat.” (QS. An-Nur: 37).

 

  1. Jika tidak mendesak, tidak perlu mengajak istri dan anak perempuan

Sudah umum, pasar maupun pusat perbelanjaan lainnya di negeri ini menjadi tempat terhimpunnya kaum laki-laki dan perempuan. Mereka saling berbaur untuk melakukan berbagai transaksi jual beli. Sepertinya belum ada pusat-pusat belanja yang dikhususkan bagi kaum laki-laki maupun bagi kaum wanita. Karena itu, jika tidak ada kebutuhan yang sangat mendesak, kita tidak perlu mengajak istri dan anak perempuan pergi ke pusat-pusat perbelanjaan. Begitu juga dengan para perempuan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

“Dan hendaklah kamu (istri-istri nabi) tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu.” (QS. Al-Ahzab: 33).

 

  1. Berbelanja seperlunya

Jika kita membutuhkan sesuatu yang mengharuskan pergi ke pasar atau pusat perbelanjaan lainnya, lakukanlah seperlunya. Jangan terlalu berlama-lama di dalamnya. Ketika kebutuhan kita sudah terpenuhi, segeralah untuk keluar dari pasar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

وَإِيَّاكُمْ وَهَيْشَاتِ الأَسْوَاقِ

 “Jauhilah hiruk pikuk pasar. “ (HR. Abu Dawud no. 675).

Imam an-Nawawi berkata, “Al-Haisyat ialah ikhtilat, pertikaian, perselisihan, suara-suara melengking, kegaduhan dan fitnah-fitnah yang terjadi di dalam pasar.” (Syarh An-Nawawi ‘Ala Muslim, 2/174).

 

  1. Menutup aurat dan tidak memakai wewangian

Wajib bagi kaum wanita untuk menutup auratnya dan tidak memakai wewangian ketika keluar rumah, termasuk ketika hendak belanja. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ

“Wahai nabi! Katakanlah kepada istriistrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’” (QS. Al-Ahzab: 59).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

“Wanita mana pun yang memakai minyak wangi, lalu lewat di depan sekelompok orang agar tercium wanginya, maka ia termasuk wanita pezina.” (HR. An-Nasa’I no. 5126 dan dihasankan oleh Al-Albani).

 

  1. Menjaga pandangan

Saat kita belanja di pasar maupun pusat perbelanjaan lainnya hendaklah pandangan mata kita dijaga dari perkara-perkara haram. Terlebih di pusat-pusat belanja modern seperti mall dan supermarket. Karena betapa banyak gambar iklan maupun produk dagang, begitu juga para pengunjung, penjual dan pelayan yang mempertontonkan aurat. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya.” (QS. An-Nur: 30).

Dan firman-Nya:

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ

“Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya.” (QS. An-Nur: 31). Wallahu a’lam. (Abu Nisrina Salsabila).

 

Referensi: 

  1. Syarh An-Nawawi ‘Ala Muslim, Iman An-Nawawi.
  2. Tuhfatul Ahwadzi, Al-Mubarakfuri, dll.