Sesungguhnya termasuk perkara yang hendaknya diperhatikan dan lazimi oleh orang-orang yang berpuasa adalah menjaga puasa mereka dari hal-hal yang akan mengurangi nilainya dan akan menghilangkan pahalanya.

Imam Muslim di dalam shahihnya meriwayatkan bahwa Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda,

إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلَاةٍ وَصِيَامٍ وَزَكَاةٍ وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ هَذَا وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا ؛ فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ ، فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ

“Sesungguhnya orang yang bangkrut dari kalangan umatku adalah orang yang datang pada hari Kiamat dengan membawa pahala shalat, puasa, dan zakat, sedangkan ia datang pula dengan membawa dosa mencaci orang ini, menuduh orang ini, memakan harta orang ini (dengan cara yang batil), menumpahkan darah orang ini, dan memukul orang ini. Maka, orang ini akan diambil kebaikan-kebaikannya dan diberikan kepada orang yang dizhaliminya. Jika kebaikan-kebaikannya telah habis sementara dosa belum terlunasi, maka dosa-dosa mereka ditimpakan kepadanya sehingga ia dilemparkan ke dalam Neraka.”

Maka, meskipun orang ini mengerjakan shalat, puasa dan zakat, namun sungguh ia telah kehilangan pahala amal-amal tersebut, ia telah merugi tidak dapat mengumpulkan ganjarannya disebabkan karena anggota tubuhnya melakukan tindak kezhaliman dan pelanggaran, dan disebabkan apa yang diupayakan oleh lisannya berupa celaan dan tuduhan dusta, sehingga ia termasuk golongan orang-orang yang bangkrut.

(Dr. Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin al-‘Abbad حَفِظَهُ اللهُ تَعَالَى, Ash-Shiyam ‘An Maa Harramallah)