Propaganda Amerika Serikat ‘perang melawan terorisme’ rupanya disalahgunakan pemerintah Cina untuk menindas minoritas Muslim dan melancarkan operasi penangkapan dan penyiksaan. Karena itu, beberapa LSM HAM baik domestik mau pun internasioanl, Ahad, meningkatkan peringatan mereka perihal penderitaan yang dialami kaum Muslimin di propinsi Xin Jiang (Turkistan Timur), Cina, tepatnya di kawasan Yaoghur yang kaya minyak dan tambang itu.

Di dalam laporannya pada bulan April 2005 lalu, lembaga HAM Amerika, “Human Rights Watch” (HRW) menyebutkan bahwa permintah Peking menyalahgunakan apa yang disebut Washington dengan ‘perang melawan terorisme’ dengan menjadikannya sebaga tameng untuk menindak tegas kaum Muslim Yaoghur di propinsi Xin Jiang dan melancarkan beberapa operasi penangkapan dan penyiksaan, bahkan terkadang eksekusi mati terhadap kaum Muslimin di sana. LSM itu juga menyiratkan, pemerintah Cina menggunakan beberapa istilah seperti ‘Separatisme’ dan ‘Terorisme’ untuk memuluskan penindasan agama terhadap kaum Muslimin Yaoghur.

Dalam pada itu, lembaga dan kelompok pemerhati HAM domestik juga menuduh kementerian luar negeri (Kemenlu) Amerika hanya diam saja dan tidak bersuara lantang mengenai undang-undang dan langkah-langkah berbau rasis yang ditempuh pemerintah Cina terhadap hak kaum Muslimin Yaoghur, sekali pun laporan tahunan yang dikeluarkan Kemenlu Amerika itu terkait dengan kondisi HAM di berbagai dunia –yang dikeluarkan baru-baru ini- mengakui bahwa pemerintahan di propinsi Xin Jiang terus melakukan pengekangan terhadap kebebasan berpolitik, hak sipil dan menjalankan agama kaum Muslimin di sana.

Para aktifis Muslim Yaoghur mengatakan, pemerintah Cina telah menyalahgunakan perang yang dilancarkan Washington terhadap terorisme dan keinginannya (Washington) untuk menangkap elemen-elemen jaringan al-Qaeda, dengan mengeluarkan undang-undang dan peraturan-peraturan yang sangat kasar terhadap hak kaum Muslimin Yaoghur di Xin Jiang (Turkistan Timur) dengan klaim menekan kaum teroris yang hidup di propinsi itu dan memiliki kaitan dengan jaringan al-Qaeda. Hal ini justeru disangkal oleh beberapa LSM HAM. LSM-LSM ini bahkan menegaskan, undang-undang yang dibuat pemerintah Peking sebenarnya sebagai jawaban terhadap tuntutan Muslim Yaoghur untuk mendapatkan persamaan hak dan otonomi khusus.

Ketika menggelar seminar dengan tema: “Pukulan beruntun: penindasan agama terhadap Yaoghur di Xin Jiang,” laporan yang dikeluarkan LSM HAM dunia bekerjasama dengan LSM HAM Cina menyingkap untuk pertama kalinya adanya undang-undang dan langkah-langkah yang dilakukan pemerintah Cina sejak serangan terhadap menara kembar tahun 2001 lalu, yang menjadikan Muslim Yaoghur sebagai target mereka. Pemerintah Peking menuduh mereka berafiliasi kepada jaringan al-Qaeda dan kelompok internasional lainnya yang dituduh sebagai kelompok-kelompok teroris.

HRW mengatakan, “Problem sebenarnya yang dihadapi pemrintah Cina dari kaum Muslim Yaoghur yang berjumlah 8 jta jiwa itu bukanlah masalah ‘terorisme agama’ tetapi tuntutan mereka agar mendapatkan persamaan hak dan otonomi khusus.”

LSM ini juga menyiratkan bahwa politik pemerintah Cina di Xin Jiang yang dikenal dengan sebutah ‘daerah otonomi khusus’ Yaoghur di Xin Jiang itu melarang orang-orang Yaoghur untuk mendapatkan kebebasan beragama, berkumpul, mendirikan lembaga-lembaga profesional dan kebebasan berpendapat di sekolah-sekolah bahkan di rumah-rumah.

Bentuk-bentuk intimidasi dan penindasan lainnya terhadap kaum Muslimin Yahoghur, misalnya dengan dikeluarkannya perintah kepada individu agar mencukur jenggot, pengawasan terhadap kegiatan masjid-masjid, pemecatan terhadap guru-guru mata pelajaran agama di sekolah-sekolah dan penangkapan para aktifis Muslim yang dituduh melakukan upaya separatisme.

LSM itu menyiratkan pula bahwa 3 orang Yaoghur sudah dieksekusi mati pada tahun 1997 karena dituduh mendalangi tindak kekacauan yang menentang kebijakan pemerintah Cina di kota Yi Lie, propinsi Xin Jiang. (istod/AS)