Mengulang berarti melakukan seperti yang wajib pada waktunya karena alasan. Penyebabnya ada dua: adanya kekeliruan atau adanya kemaslahatan di dalamnya.

Mengulang shalat jamaah memiliki beberapa bentuk:

Pertama, seorang muslim sudah shalat kemudian dia mendapatkan jamaah, keadaan ini mempunyai dua kemungkinan:

A- Dia telah shalat munfarid kemudian dia mendapatkan jamaah yang melaksanakan shalat yang sama.

B- Dia telah shalat berjamaah kemudian dia mendapatkan jamaah lain yang melaksanakan shalat yang sama.

Kedua, makmum shalat dan berdiri di tempat yang salah, keadaan ini mempunyai dua kemungkinan:

A- Makmum shalat di belakang shaf sendirian.

B- Makmum shalat di sebelah kiri imam.

Ketiga, makmum melaksanakan shalat fardhu sedangkan imam melaksanakan shalat sunnah.

Keempat, makmum qari` sedangkan imam ummi.

Kelima, shalat di belakang imam yang fasik.

Pertama, mengulang shalat yang telah dilaksanakan karena mendapatkan jamaah sesudahnya

Terkadang seorang muslim tertinggal dari jamaah sehingga dia shalat munfarid atau dia telah shalat berjamaah kemudian dia mendapatkan jamaah baru sedang melaksanakan shalat yang sama. Apakah disyariatkan baginya mengulang shalat atau tidak?

A- Jika dia shalat munfarid kemudian mendapatkan jamaah yang melaksanakan shalat yang sudah dia laksanakan maka dianjurkan baginya untuk mengulangnya bersama jamaah tanpa ada perbedaaan.

Hal ini berdasarkan hadits Mihjan bin Abu Mihjan ad-Du`ali bahwa dia duduk bersama Nabi saw, iqamat dikumandangkan maka Nabi saw berdiri shalat, selesai shalat beliau melihat Mihjan tetap ditempatnya, maka Nabi saw bersabda, “Mengapa kamu tidak shalat bersama orang-orang? Bukankah kamu seorang muslim?” Mihjan menjawab, “Benar ya Rasulullah, namun aku sudah shalat di rumah.” Maka Nabi saw bersabda, “Jika kamu hadir maka shalatlah bersama orang-orang walaupun kamu sudah shalat.”

Dari Jabir bin Yazid bin al-Aswad dari bapaknya berkata, aku ikut dalam rombongan haji Nabi saw, aku shalat Shubuh bersama beliau di masjid al-Khaif, pada saat itu aku masih muda, selesai shalat beliau melihat dua orang laki-laki yang tidak shalat bersama beliau, beliau bersabda, “Bawa kedua orang itu kemari.” Maka dua laki-laki dibawa menghadap kepada Nabi saw dengan kedua lutut mereka yang gemetaran. Beliau bertanya kepada keduanya, “Apa yang membuat kalian berdua tidak shalat bersama kami?” Keduanya menjawab, “Ya Rasulullah, kami sudah shalat di tempat kami.” Nabi saw bersabda, “Jangan begitu, jika kalian berdua telah shalat di tempat kalian kemudian kalian berdua datang ke masjid jamaah, maka shalatlah bersama mereka karena ia adalah sunnah bagi kalian berdua.”

Hadits pertama diriwayatkan oleh Abu Dawud, an-Nasa`i, Malik, Ahmad dan al-Hakim. Sedangkan hadits kedua diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, Abu Dawud dan al-Hakim.

B- Jika dia sudah shalat berjamaah lalu mendapatkan jamaah setelahnya, apakah dia mengulang atau tidak?

Ada dua pendapat dalam masalah ini:

Pendapat pertama berkata, tidak mengulang. Ini adalah madzhab Hanafi dan Maliki.
Pendapat kedua berkata, mengulang. Ini adalah madzhab Syafi’i dan Hanbali.

Di antara dalil pendapat pertama adalah dua hadits di atas yaitu hadits Mihjan bin Abu Mihjan dan hadits Jabir bin Yazid bin al-Aswad dari bapaknya.

Titik pengambilan dalil dari dua hadits ini menurut pendapat pertama adalah bahwa Nabi saw hanya meminta orang yang telah shalat di rumah atau di tempatnya untuk mengulang shalatnya jika dia mendapatkan jamaah di masjid sesudahnya, hal ini berarti bahwa orang yang telah shalat berjamaah tidak mengulang walaupun dia mendapatkan jamaah setelahnya.

Pendapat kedua berdalil dengan dalil yang sama dengan pendapat pertama, pendapat kedua berkata, dua hadits ini bersifat umum, keduanya menunjukkan disyariatkannya mengulang shalat secara mutlak, mencakup orang yang shalat munfarid dan orang yang shalat berjamaah.

Pendapat yang rajih adalah pendapat kedua dengan beberapa pertimbangan:

1- Dukungan hadits Muadz bin Jabal bahwa dia shalat Isya` bersama Nabi saw lalu dia pulang kepada kaumnya lalu Muadz melaksanakan shalat tersebut. Hadits Muadz ini jelas mengulang jamaah setelah sebelumnya shalat berjamaah, Nabi saw menegtahui hal ini dan beliau mendiamkannya.

2- Jika dia tidak mengulang bisa membuka pintu su’u zhan (dugaan tidak baik), dan seorang muslim tidak patut meletakkan diri pada posisi yang memicu su`u zhan.

3- Dalam hadits Mihjan dan Jabir bin Yazid tidak disebutkan secara langsung bahwa keduanya shalat munfarid, yang disebutkan adalah bahwa keduanya shalat di rumah atau di tempatnya, ada kemungkinan dengan berjamaah. Wallahu a’lam.
(Izzudin Karimi)