KESALAHAN-KESALAHAN YANG WAJIB DIENYAHKAN

Di antara kesalahan yang fatal dan populer dipakai adalah penamaan kuburan-kuburan tersebut dengan ”maqamat” (dalam kosakata bahasa Indonesia sering disebut makam yang artinya adalah posisi, kedudukan–penj) atau “masyahid” sebab sesungguhnya maqam/posisi orang-orang yang shalih sudah tercatat di sisi Tuhan mereka sedangkan kuburan-kuburan itu hanyalah puing-puing, sama seperti kuburan-kuburan yang lain; dilarang memperindahnya dan membuat tembok dinding, meninggikannya, membangun diatasnya, mendekorasinya, membangun bilik-bilik di sekitarnya, haram shalat didalamnya, menghadapnya dan di sisinya, membangun masjid di atasnya, mengelilinginya seperti melakukan thawaf, bermunajat kepada penghuninya, mengharap berkah dengan mengelus-elus dindingnya, menciuminya, bergelayut dengannya. Begitu juga, haram menyalakan lilin-lilin dan lentera-lentera disekitarnya. Dalam hal ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melaknat orang-orang yang menjadikan masjid-masjid dan lentera-lentera diatas kuburan-kuburan.

Dalam kitab “Ash-Shahihain” (yakni kitab “Shahih Bukhari dan Muslim”-penj), Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لَعْنَةُ اللهِ عَلَى اْليَهُوْدِ وَالنَّصَارَى ، اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

“Laknat Allah atas orang Yahudi dan Nasrani karena mereka menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid-masjid.”

Dalam sabda beliau yang lain:

لاَ تَتَّخِذُوا اْلقُبُوْرَ مَسَاجِدَ فَإِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ

“Janganlah kalian jadikan kuburan sebagai masjid, karena sesungguhnya aku melarang hal itu”.

Dalam sabda beliau yang lain:

الَّلهُمَّ لاَ تَجْعَلْ قَبْرِي وَثَنًا يُعْبَدُ ، اشْتَدَّ غَضَبُ اللهِ عَلَى قَوْمٍ اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ


“Ya Allah! Janganlah Engkau jadikan kuburanku sebagai berhala yang disembah, sungguh sangat keras kemurkaan Allah terhadap suatu kaum yang menjadikan kuburan Nabi-Nabi mereka sebagai masjid-masjid”.