B. HAK DAN KEWAJIBAN ISTRI

Hak istri adalah:

  • Mendapatkan perlakuan yang lembut dan kasih sayang dari suaminya.
  • Menerima nafkah lahir dan bathin yang baik.
  • Dihargai dan mendapat bimbingan dengan ilmu dan akhlak yang mulia.
  • Mendapatkan rumah yang aman.
  • Dibantu dan ditolong jika mendapat kesulitan.
  • Dilindungi dari orang-orang yang bisa menyakitinya, baik perasaan maupun pikirannya.

Rasulullah Shollalallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan kepada para suami,
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ
“Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik kepada keluarganya.” (HR.Ibnu Majah, At-Tirmidzi)

Kewajiban istri di rumah tangga yakni:

  • Mena’ati suami selama hal itu bukan perbuatan maksiat.
  • Senantiasa menetap di rumah dan jika ke luar rumah seizin suami.
  • Jika berpuasa sunnah seizin suami jika suami di rumah.
  • Menjaga rumah dan harta suami serta dirinya ketika suami tidak ada di sisinya.
  • Hendaknya selalu bersyukur dan berterima kasih atas pemberian suami kepadanya dan senantiasa mendo’a-kannya.
  • Berbuat baik kepada keluarga suami dan kerabatnya.
  • Berhias untuk sang suami.
  • Memberikan waktu khusus bagi suami untuk keperluannya.
  • Tidak memberikan harta, kecuali atas izin suaminya.
  • Tidak menyebarkan rahasia suami dan menceritakan aibnya kepada orang lain.
  • Apalagi tentang hubungan suami istri, karena hal ini termasuk perkara yang sangat dilarang oleh syari’at.
  • Tidak menuntut cerai kepada suami tanpa alasan yang dibenarkan syari’at sebab nantinya ia akan diharamkan mencium bau surga.
    أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا مَا بَأْسَ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ
    “Wanita manapun yang meminta cerai kepada suaminya tanpa ada alasan (yang benar) maka haram baginya (mencium) bau surga”. (HR. Ahmad, Abu Daud, At-Turmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, Ad Darimi, Al-Baihaqi, Al-Hakim)
  • Ridho dan iklash mengandung anak, menyusuinya selama dua tahun penuh dan memelihara serta mendidiknya sampai anaknya mencapai usia dewasa.
  • Menyenangkan suaminya ketika di rumah, memberikan pelayanan yang baik, dan mencari keridhaannya dengan memohon masuk surga kepada Allah Ta’ala.
    Rasulullah Shollalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
    أَيُّمَا امْرَأَةٍ مَاتَتْ وَزَوْجُهَا رَاضٍ عَنْهَا دَخَلَتِ الْجَنَّةَ
    “Setiap wanita yang meninggal dunia sedang suaminya ridha kepadanya, maka dia masuk syurga.” (HR. Ibnu Majah 1854 dan At-Turmudzi 1161).
  • Tidak menyakiti suami.
  • Suami yang beriman dan beramal sholih ditunggu oleh bidadari di syurga. Dari Muaz bin Jabal Radhiallahu ‘anhu dari Nabi Shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seorang wanita menyakiti suaminya di dunia, melainkan berkata istrinya dari bidadari di syurga, “Janganlah menyakitinya, semoga Alloh Subhanahu wa ta’ala mencelakakanmu karena sesungguhnya ia hanya semen-tara menemanimu dan akan meninggalkanmu untuk kembali kepada kami.” (HR. At-Turmudzi 1174, Ahmad 5/242, Hadits hasan).
  • Menjaga diri dan harta suaminya ketika suami tidak berada di rumah.

C. HAK BERSAMA SUAMI ISTRI

  • Mensyukuri pernikahan sebagai anugrah dari Alloh Subhanahu wa ta’ala yang menjadikan halal dan sah sebagai suami istri.
  • Menjaga amanah berupa anak-anak. Mendidik dan merawat anak-anak semoga menjadi insan yang bertaqwa dan berbuat yang terbaik bagi kedua orang tuanya.
  • Bersama-sama menciptakan rumah tangga Islami. Kebiasaan dan keteladan yang baik dari orang tua akan ditiru oleh anak-anak mereka. Itulah akhlakul karimah dan merupakan cara memberikan pendidikan yang paling efektif.
  • Saling melindungi dan menjaga rahasia masing-masing. Sehingga kelemahan menjadi hilang dan kebaikan semakin tampak. Rumah tangga penuh dengan kedamaian dan keharmonisan serta kasih sayang. Rasul mengingatkan sebaik-baik kalian (para suami) adalah yang paling baik terhadap istrinya. Sebaik-baik wanita sholihah adalah yang taat dan melayani suami dan selalu membantunya dalam urusan akhirat dengan ikhlas.

لَوْكُنْتُ آمِرًا بَشَرًا يَسْجُدُ لِبَشَرٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ اَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا
“Seandainya saya diperintahkan manusia untuk sujud terhadap sesama niscaya saya akan memerintahkan kaum wanita untuk sujud kepada suaminya”. (HR. Ibnu Abi Syaibah dan Ahmad)

Hal itu menunjukkan betapa besarnya nilai ketaatan wanita terhadap suaminya.