Pemerintah Aljazair mengharuskan para imam masjid mana saja untuk mendapatkan surat izin khusus untuk mengadakan shalat tahajjud dan i’tikaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan.

Untuk bisa mengajukan surat izin tersebut, kementerian urusan agama mensyaratkan pengajuan daftar nama dan perjanjian untuk tidak menggunakan pengeras suara, dengan alasan untuk menjaga keamanan masjid, ketenangan lingkungan dan tidak mengganggu orang tidur.

Pemerintah Aljazair telah mengeluarkan intstruksi kepada para direktur urusan keagamaan tingkat propinsi agar tidak mengizinkan penyelenggaraan shalat tahajjud di tengah malam di masjid-masjid kecuali dengan izin pemerintah setempat yang diberikan setelah imam mengajukannya. Langkah ini telah dilakukan pemerintah sejak beberapa tahun lalu karena situasi dan kondisi keamanan khusus yang menyelimuti negara itu. Berdasarkan langkah-langkah tersebut, seorang imam yang ingin mengadakan shalat tahajjud harus mengajukan permohonan yang dibubuhi tanda tangan dan legalisir pengawas direktorat daerah di mana masjid berada.

Pemerintah Aljazair bulan lalu telah mempeketat langkah pengamanan di dalam negeri untuk mengantisipasi terjadinya serangan baru yang akan menghantam negeri itu sepanjang bulan Ramadhan. Hal itu dilakukan setelah serangkaian serangan mengguncang sejumlah kawasan di Aljazair sepanjang musim panas ini.

Langkah pengamanan ekstra ketat telah dilakukan di kawasan seputar kota dan di dalamnya, khususnya seputar gedung-gedung pemerintahan yang dianggap sebagai target empuk kelompok bersenjata.

Sejak bulan lalu, Aljazair menyaksikan serangan berupa aksi peledakan, dimulai tanggal 3 Agustus lalu di mana serangan dengan peledakan di kota Tezie Wazo, sebelah timur ibukota Aljazair mengakibatkan 25 orang luka-luka.

Pembatasan Jam-Jam Shalat

Seperti yang dilansir stasiun aljazeera, imam masjid juga harus menjelaskan kapan waktu shalat tahajjud yang berniat diadakannya, membatasi jam-jam penyelenggaraan syiar agama tersebut, plus berjanji untuk tidak menggunakan pengeras suara, tidak mengganggu lingkungan sekitar dan para tetangga. Imam harus bertanggung jawab atas terjaganya kedisiplinan di dalam masjid.

Di lain pihak, seorang imam yang mengadakan i’tikaf di masjidnya disyaratkan mengajukan daftar nama para Mu’takifin (orang-orang yang beri’tikaf) kepada aparat keamanan yang berada di lingkungan masjid dengan menyertakan fotocopi KTP setiap orang yang ingin beri’tikaf di masjid tersebut. (almkhtsr/AH)