KUALA LUMPUR– Pemerintah Malaysia mulai 1 Juli 2012 akan mendenda dan memenjarakan para pedagang yang menjual produk bagi umat Muslim tapi tidak bisa menampilkan sertifikat halal dan logo yang dikeluarkan oleh Departemen Pembangunan Islam Malaysia (Jakim) dan Departemen Agama Negara Islam (JAIN).

Direktur Divisi Hub Halal Jakim, Hakimah Mohd Yusoff mengatakan bahwa dari tanggal tersebut, Jakim tidak akan lagi mengakui sertifikat halal yang dikeluarkan oleh sektor swasta.

“Kami akan mengunjungi setiap toko mulai 31 Maret untuk mendidik para operator atas kebutuhan untuk mendapatkan sertifikat halal dan tidak hanya menampilkan logo halal, “katanya kemarin.

“Aksi akan diambil terhadap mereka yang tidak mematuhi keputusan ini. Semua ini dinyatakan dibawah Undang-Undang Perdagangan Dalam Negeri 20122 Bagian 16,” katanya kepada Bernama.

Dia mengatakan departemen itu akan melakukan pemantauan di seluruh negeri bekerjasama dengan Departemen Perdagangan Dalam Negeri, Koperasi-koperasi dan Departemen perlindungan konsumen.

Sebelumnya, dilaporkan bahwa hanya sertifikat halal dan logo yang dikeluarkan oleh Jakim dan Departemen Agama Islam Wilayah Federal (Jawi) yang akan diakui.

[Sumber: www.voa-islam.com]