patokKAIRO – Pengadilan Militer Mesir, selasa (6/5), menjatuhkan hukuman penjara satu tahun kepada lima petinggi organisasi Ikhwanul Muslimin pada sidang perdana pengadilan militer untuk para petinggi Ikhwanul Muslimin semenjak penggulingan mantan presiden Mesir Muhammad Mursi pada 3 Mei yang lalu. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Muhammad putra salah satu petinggi Ikhwanul Muslimin, Khalid Hamzah.

Lewat sebuah wawancara telepon kepada kantor berita Anatholia, Muhammad Khalid Hamzah mengatakan bahwa komite pembela cenderung mengajukan banding lewat proses hukum di Mahkamah tinggi militer terhadap keputusan undang-undang militer atas hukuman tersebut.

Para terdakwa dituntut dengan beberapa dakwaan, di antaranya kepemilikan senjata api, menyelinap ke luar negeri secara illegal dan juga ke wilayah-wilayah militer. (islamtoday)

Oleh: Saed As-Saedy