Imam ath-Thahawi rahimahullah (wafat tahun 321) berkata:

“Kami tidak mengkafirkan salah seorangpun dari ahli kiblat (kaum muslimin) yang melakukan dosa, selama ia tidak menganggapnya halal; dan kami juga tidak mengatakan bahwasanya dosa tidak berakibat buruk pada keimanan pelakunya.”

(Al-Aqidah ath-Thahawiyyah)