Beberapa hukum berhubungan dengan perhiasan wanita:

  • Tidak boleh bagi wanita memakai parfum apabila hendak keluar dari rumahnya untuk shalat di masjid atau mengunjungi karib-kerabatnya atau untuk bekerja yang sesuai dengannya dan yang boleh ia lakukan, karena hal tersebut mudah mengundang fitnah. Juga tidak boleh baginya keluar dengan pakaian kecantikan. Yang boleh ia lakukan adalah keluar dari rumah dengan pakaian menutup seluruh tubuh yang sopan tanpa parfum.

    Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam . bersabda:
    “Janganlah kamu melarang wanita pergi kemasjid-masjid, dan hendaklah mereka keluar tanpa wangi-wangian”.
    Dan Sabdanya:
    “Kapan saja seorang wanita terkena parfum, maka jangan sekali-kali shalat isya’ bersama kami”.(92)

  • Tidak boleh mencukur bulu alis mata atau mengecilkannya, karena Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam “Mengutuk wanita yang yang mencukur alis atau yang minta dicukurkan”. Para ulama telah menjelaskan bahwa mencukur bulu alis termasuk an-namsh (yang dijelaskan dalam hadits-pent).(93)
  • Tidak boleh wanita memakai pakaian sempit (span) yang membentuk lekuk tubuhnya, kecuali di depan suaminya saja. Adapun di depan selain suami tidak boleh sekalipun dihadapan sesama kaum wanita, karena hal tersebut menjadi contoh buruk bagi rekan-rekannya. Bila mereka melihatnya berpakaian seperti itu maka mereka akan menirunya. Dan juga, wanita diperintah menutup auratnya dengan penutup yang dapat melindungi siapa saja selain suaminya. Ia menutup auratnya dari pandangan wanita sebagaimana halnya menutupnya dari pandangan lelaki, kecuali hal-hal yang baisa seperti wajah, tangan dan kaki yang memang perlu dibuka (di hadapan wanita-wanita itu).(94)
  • Tidak boleh bagi wanita berbicara dengan lelaki yang bukan mahramnya, kecuali jika perlu, dan itupun harus dengan suara yang tidak merangsang atau berbicara ngelantur melebihi keperluan. Merendahkan suara yang dilarang (di dalam Al-Qu’an) adalah mem-perindah suara dan melembutkannya sehingga dapat mengundang fitnah. Maka wanita tidak boleh berbicara dengan laki-laki asing dengan suara yang dihaluskan seperti berbicara kepada suaminya, karena yang sedemikian itu dapat mengundang terjadinya fitnah dan merangsang birahi, yang kadang-kadang menyeret kepada perbuatan keji. Dan sudah diketahui bahwa Syari’ (Allah) Yang Maha Bijaksana mengunci rapat segala hal-hal yang dapat menyebabkan bahaya.(95)