Mufti kerajaan Arab Saudi, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Alu Syaikh memfatwakan bolehnya secara syari’at melempar jumroh di Mina sebelum matahari tergelincir (waktu Zawal). “Manasik haji terbagi dua; ada yang bersifat Qath’iyyuddilalah (pasti aspek pendalilannya) seperti wuquf di ‘Arafat, thawaf dan Sa’i. Juga yang masih terbuka luang untuk diijtihadi.”

Ia menjelaskan, masalah melempar jumroh pada hari-hari Tasyriq (Tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijjah-red) masih terbuka luang untuk ijtihad. Ia menyiratkan, melempar jumroh sebelum matahari tergelincir tidak dianggap batal. Ia menjelaskan pula, “Sebagian ulama telah memfatwakan bolehnya melempar jumroh sebelum tergelincirnya matahari. Siapa saja yang mengambil fatwa ini, maka tidak seorang pun mengatakan bahwa perbuatannya batal selama ia mengambilnya dari pendapat seorang ulama yang mulia.”

Sebelumnya, syaikh Salman al-‘Audah, direktur yayasan ‘el-Islam el-Youm’ telah memfatwakan bolehnya melempar jumroh sebelum matahari tergelincir dengan menegaskan bahwa waktu pelemparan jumroh bukanlah waktu yang berstatus hukum qath’iy (pasti). Ia menyiratkan tidak adanya dalil yang sharih (terang-terangan, lantang) mengenai larangan melempar sebelum matahari tergelincir, tidak di dalam Kitabullah, as-Sunnah, ijma’ mau pun qiyas. Andaikata melempar sebelum tergelincir itu dilarang, tentulah sudah dijelaskan Nabi SAW dengan penjelasan yang memuaskan dan jelas.

Syaikh Salman juga berargumentasi dengan perkataan Ibnu ‘Umar seperti yang terdapat di dalam riwayat al-Bukhari ketika menjawab pertanyaan seorang laki-laki mengenai waktu melempar. Ibnu ‘Umar ketika itu menjawab, “Jika imammu melempar, maka lemparlah.” Andaikata melempar jumroh setelah matahari tergelincir adalah yang wajib menurut beliau (Ibnu ‘Umar) maka tentulah ia menjelaskannya kepada si penanya tersebut.

Syaikh Salman juga menyiratkan akan adanya rukhshoh (keringanan) dari Nabi SAW kepada para penggembala kambing agar mereka melempar jumroh pada malam hari atau sesaat di siang hari. Manakala diizinkannya kepada golongan yang memiliki halangan untuk melempar pada waktu kapan saja baik di malam atau siang hari, maka tentulah halangan yang terjadi sekarang ini akibat keramaian dan berdesak-desakan serta kesulitan yang ditimbulkannya adalah lebih kuat daripada halangan-halangan (udzur-udzur) yang lain. (istod/AH)